Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung Kepada Fakir Miskin. Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri. Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.
"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com. Baca: Simak Tata Cara Bayar Zakat Fitrah saat Ramadhan Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya.
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Langsung kepada Fakir Miskin. Pertanyaan: Bolehkah menyerahkan beras zakat fitrah langsung kepada tetangga yang miskin dan tidak diserahkan ke pengurus masjid? Sebab, menurut pendapat yang paling kuat, zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi fakir miskin.
1609 dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma; Syaikh al-Albani menilainya hasan dalam Shahih Sunan Abu Dawud). Supaya bisa memilih waktu yang lebih afdal ketika mengeluarkannya, yaitu pada hari Id sebelum menuju tempat shalat.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar diserahkan sebelum manusia keluar untuk shalat Id.” (HR. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat lebih afdal.” (asy-Syarhul Mumti’ 3/400). Sunnah ini tentu bisa terlaksana apabila yang berzakat menyerahkan langsung kepada penerimanya.
Supaya kewajiban yang dia kerjakan tidak membebani orang lain.
Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.
Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.
Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa. Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Jabarekspres.com – Pernahkah terbersit pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin? Sementara itu, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Melansir laman Baitul Mal Aceh, menyebut bahwa satu-satunya ibadah yang secara eksplisit, mantuq, dan tersurat diungkapkan ada petugasnya adalah zakat. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya,”. Misalnya, beliau mengutus sahabat Muadz bin Jabal untuk pergi ke Yaman.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya.
Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata: “Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439).
Apakab saya boleh membayar zakat langsung kepada fakir miskin, tetangga, atau orang yang minta-minta di jalanan? Apabila seorang muzaki (pemberi zakat) ingin mendistribusikan langsung kepada tetangga yang miskin atau peminta-minta, maka yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk dalam golongan mustahik, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.
Jika sudah dipastikan mereka termasuk dalam delapan golongan tersebut, maka zakatnya sah. Oleh karena itu, keberadaan lembaga zakat apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal menjadi penting. Dalam ayat 60 masih di Surat At Taubah, para petugas zakat disebut namanya secara khusus oleh Allah SWT dengan kata “Amilina” dan “Alaiha”. Ketika Allah menurunkan Surat At Taubah ayat 103, Rasulullah SAW langsung mengutus beberapa sahabatnya untuk menjadi pemungut zakat, di antara mereka adalah Ibnu Lutbiah. Khalifah Umar bin Khathab juga menunjuk para gubernurnya sebagai ketua amil zakat di wilayahnya masing-masing. Dengan membayar zakat melalui lembaga yang kredibel, maka muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya, mustahik lebih terjaga harga dirinya, amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat, dana zakat yang terkumpul bisa dioptimalkan, pemerataan yang proporsional, serta doa dari amil.
Di dalam ajaran Islam, perintah zakat wajib hukumnya dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki harta dengan nisab dan haul tertentu. Bukan hanya jenis harta, tapi juga golongan penerima zakat wajib untuk kita ketahui sebelumnya.
Zakat berbeda dengan sedekah yang penyalurannya lebih flexibel dan bisa didapatkan oleh siapapun. Hal ini membuat zakat lebih tepat sasaran dan akan diterima oleh mustahik atau kaum dhuafa yang benar-benar berhak.
Jangan sampai dengan zakat yang diberikan, malah akan menyinggung hati dan perasaan mereka. Jangan gunakan perhiasan berlebih, menunjukkan perbedaan dengan mustahik secara strata ekonomi, atau menganggap mereka lebih rendah dibanding muzakki.
Diberikan sambil berdoa (misalnya doa membayar zakat) satu sama lain, untuk mendoakan yang baik. Selain itu, ungkapkan bahwa apa yang kita berikan adalah hak mereka dan semoga bisa membantu kehidupannya.
Tidak perlu meminta hormat atau penghargaan dari mustahik, karena itu bukanlah suatu yang wajib. Walaupun menyalurkan zakat sendiri/langsung pada mustahik memang tidak dilarang, tapi ada banyak keutamaan jika menyalurkannya lewat amil atau lembaga yang terpercaya.