Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Secara Online. Bagi setiap muslim maka rangkaian ramadhan dan syawal adalah momentum untuk penyucian diri. Sebagai salah satu rukun islam, maka zakat hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim. Di waktu yang cukup panjang tersebut, maka jangan sampai kita lupa untuk menunaikannya.

Berbicara mengenai zakat fitrah maka dalam benak kita pasti adalah pengumpulan beberapa liter beras kepada takmir masjid atau lembaga terkait secara langsung. Oleh karena itu sejak awal pandemi mulai muncul gagasan untuk berzakat melalui online. Sebab tidak mungkin kita memberikan zakat kepada penerima (mustahik) secara langsung melalui online.

Di sini sebenarnya banyak pro dan kontra terkait pembayaran zakat fitrah melalui dompet online atau uang digital. Namun banyak yang tetap memperbolehkan (mubah) selagi aplikasi dompet online tersebut tidak berunsur riba. Tentunya anda dapat memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan di antara keduanya.

Bagi anda yang berniat menyalurkan zakat fitrah secara online maka dapat melalui Lazismu.

Niat, Hukum, dan Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Secara Online. Niat, Hukum, dan Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Namun, bagaimana hukum dari zakat fitrah secara online ini, apakah sah atau sebaliknya? Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, Selasa (12/4/2022), pada dasarnya zakat fitrah secara online boleh saja dilakukan.

Ia tetap sah dan afdol karena muzaki (orang yang membayar zakat) sejak awal telah mengucapkan niatan untuk berzakat. Berkaitan dengan itu, berikut bacaan niat dan tata cara membayar zakat fitrah secara online.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala. "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala". Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : islam zakat Ramadan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Online

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Secara Online. Hukum Membayar Zakat Fitrah Online

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.

Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Seorang muzakki merupakan orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh sebab itu, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat tanpa menyatakan secara lisan bahwa pemberian tersebut merupakan zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Untuk membayar zakat secara online bisa juga di https://program.insannuraini.org/zakat.

Yuk bayar zakat, agar kita selamat dan untuk bekal di akhirat.

Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Lengkap Niat dan

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Secara Online. Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Lengkap Niat dan

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya.

Jika orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah, dengan adanya layanan zakat fitrah online atau digital. Bahkan sejumlah e-commerce dan lembaga pengelola zakat menerima pembayaran zakat fitrah secara online. Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum membayar zakat fitrah secara online beserta bacaan niat, besaran, dan ketentuannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/4/2022).

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Secara Online. Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.

Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa. Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Related Posts

Leave a reply