Bolehkah Zakat Diberikan Pada Masjid. Penerima zakat yang dikenal dengan Ashnaf Ats-Tsamaniyah (Delapan golongan yang berhak menerima zakat) merupakan delapan golongan umat Islam. Tidak ada satu pun dari ashnaf ini yang berbentuk kebendaan.

Misalkan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya. Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid hukumnya masih diperselisihkan para ulama hingga saat ini. Walaupun pembangunan masjid tersebut bertujuan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat keagamaan.

Perselisihan ulama terkait apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai ”fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan dalam Alquranul Karim, sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah? Ataukah kata "sabilillah" tersebut hanya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Dalam hal ini, Syekh Qardhawi lebih condong dan memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluas pengertian "jihad" yang bermakna perjuangan dengan menggunakan bersenjata. Inilah yang lebih cepat ditangkap oleh nalar dan analogi kita. Adapun jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad dakwah, dan lain-lainnya, tujuannya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari akar-akarnya.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.

Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid.

Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat. Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum.

Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang. Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat?

Bolehkah Zakat Diberikan Pada Masjid. Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat?

Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki jika telah mencapai jumlah dan waktu yang ditentukan. Zakat merupakan bukti nyata Islam mendukung kehidupan sosial manusia. Kemudian menjadi pertanyaan dalam masyarakat muslim apakah boleh memberi pengemis dengan niat zakat?

Sedangkan untuk pembangunan masjid/musalla, sekolah swasta atau sebagainya oleh sebagian ulama ahli tafsir dimasukkan ke dalam kelompok sabilillah. Fakir miskin dan sabillah termasuk kelompok yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, sebagian zakat boleh diberikan kepada orang-orang yang ditanyakan seperti di atas. Karena mereka tergolong kepada fakir miskin dan sabilillah, dengan diniatkan untuk membayar zakat. Kemudian juga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi jika diberikan dari luar bagian zakat karena menambah jumlah yang dikeluarkan di jalan Allah.

Boleh Tidak Zakat Mal Diserahkan ke Masjid?

Bolehkah Zakat Diberikan Pada Masjid. Boleh Tidak Zakat Mal Diserahkan ke Masjid?

Saya mau tanya pak ustadz, boleh tidak zakat mal diserahkan ke pengurus masjid? Soalnya kemarin saya dapat hadiah/harta karun dan itu bukan judi,saya dapat informasi zakatnya dari total yang didapat. Saya bingung menyerahkan zakat itu kemana,soalnya untuk lembaga zakat saya gak tau. Tolong bantuannya makasih.

Semoga Allah SWT merahmati kita semua. 1.Boleh-boleh saja diserahkan ke masjid, jika masjid yang sdr maksudkan memiliki program penerimaan dan penyaluran zakat. 2.Tentu disini pilihlah masjid yang memiliki program bagus dibidang penyaluran zakat. 3.Ada baiknya sdr menyerahkan ke lembaga amil zakat yang telah mendapatkan legalitas misalnya Dompet Dhuafa', Rumah Zakat, Baznas, dan lain sebagainya. Ustadz Muchsinin Fauzi, LC.

Related Posts

Leave a reply