Bolehkah Uang Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Masjid. Assalamualaikum, Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid.

Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum. Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang. Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid?

Bolehkah Uang Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Masjid. Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid?

Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh. Ustaz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla?

Terima kasih, Ustaz. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Allah swt telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, pada Alquran Surah Attaubah ayat : 60.

Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Sebagian besar ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa dana zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.

Ternyata, Zakat tak Boleh Asal Digunakan untuk Pembangunan

Bolehkah Uang Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Masjid. Ternyata, Zakat tak Boleh Asal Digunakan untuk Pembangunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat memang bukan sekadar kewajiban agama yang harus dipenuhi umat Islam. Zakat merupakan potensi ekonomi yang harus bisa dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan.

"Jadi UPZ ini sekaligus meluruskan, tidak bisa seenaknya orang mengumpulkan zakat untuk bangun masjid, di Alquran pun tidak ada, sebagian besar harus diberikan ke fakir miskin," kata Bambang, Kamis (27/10). Melalui UPZ, ucap Bambang, secara resmi dana zakat yang terhimpun bisa langsung disetorkan ke BAZNAS untuk sekaligus mendapat audit dari Kementerian Agama. Dengan begitu, dia merasa, pengumpulan, peruntukan, sampai proses penyaluran sekalipun dapat dipantau langsung masyarakat, sehingga dana itu bisa lebih jelas dan tepat guna.

Dari riset yang dilakukan BAZNAS, IPB, dan IRTI-IDB pada 2011, potensi zakat di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka Rp 217 triliun. Namun, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011-2014 yang di atas 5,02, melalui ekstrapolasi potensi zakat pada 2014, ternyata meningkat dan sudah mencapai angkat Rp 273 triliun.

TENTANG ISLAM : Zakat Fitrah untuk Membangun Masjid

Bolehkah Uang Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Masjid. TENTANG ISLAM : Zakat Fitrah untuk Membangun Masjid

Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat. Berhubung sebentar lagi akan datang Hari Raya Idulfitri dan saya harus membayar zakat fitrah, dan di kampung sedang dilaksanakan pembangunan masjid, bolehkah uang zakat saya untuk pembangunan masjid? Bapak Marzuki yang dirahmati Allah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah setelah Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, di Indonesia berupa beras per jiwa 2,5 kg, untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin dan dibagikan sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Kalau Bapak Marzuki membagikan beras fitrah setelah salat Idul Fitri hal itu hukumnya menjadi sedekah. Jadi fungsi zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri bagi orang Islam yang berpuasa di bulan Ramadan. Sedangkan kalau zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sebenarnya kurang pas, namun tidak ada larangannya, bila hak atau milik kaum fakir miskin telah dipenuhi dan atas kerelaan kaum miskin sendiri zakatnya diberikan untuk pembangunan masjid berhubung sangat memerlukannya.

Jadi kesimpulannya, sebagian zakat fitrah dapat diperbantukan untuk pembangunan masjid asal ada izin dan kerelaan pihak orang yang punya hak.

Bolehkah Membangun RS dan Sekolah dengan Dana Zakat

Bolehkah Uang Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Masjid. Bolehkah Membangun RS dan Sekolah dengan Dana Zakat

Intisari Jawaban. 8 golongan penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum). Apakah pembangunan lembaga pendidikan dan rumah sakit termasuk di dalamnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda kilk ulasan di bawah ini.

Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?

Bolehkah Uang Zakat Digunakan Untuk Pembangunan Masjid. Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?

Apa alasan Imam al-Qaffal memperbolehkan penyaluran hasil zakat untuk pembangunan masjid? Sedangkan zakat fitrah adalah zakat berupa bahan makanan pokok (daerah masing-masing) sebanyak satu’ atau dalam takaran Indonesia sekitar 2,5 Kg., dan diberikan sebelum satu Syawal (hari raya Idul fitri).Setelah memahami definisi zakat, kita akan beralih ke pembahasan lain.

Sesuai judul di atas, bagaimana hukum menggunakan hasil zakat untuk mendirian masjid? Padahal kita tahu bahwa zakat harus diberikan kepada 8 Golongan. Baca juga : 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat Mereka memahami bahwa substansinya disini adalah masjid, madrasah, sekolah, dan pondok-pondok pesantren (asrama) merupakan.

Dan bagaimana hukum zakat tersebut apabila disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah-madrasah, atau pondok pesantren?Hukum menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, asrama, madrasah, sekolahan, pondok pesantren, atau yang sejenisnya adalah tidak boleh. Adapun pemahaman seperti di atas adalah(lemah).Pendapat tersebut merupakan salah satu kutipan dari Imam al-Qaffal, yang secaratidak bisa kita jadikan sebagai pijakan hukum.

Jadi masjid, madrasah, dan pondok pesantren bukanlah “” yang termasuk dalam redaksi 8 golongan yang berhak menerima zakat.Dalam kitadijelaskan bahwa, “Dalam kitab, Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqih bahwasanya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah atau zakat untuk semua jalur kebaikan, seperti untuk biaya pengkafanan mayit, pembangunan benteng, dan pembangunan masjid, karena firman Allah “” memiliki sifat yang sangat umum dan memiliki arti mencakup keseluruhan.Itulah pembahasan mengenai hukum menyalurkan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, asrama, pondok, dan lain-lainnya. Jadi, kita tetap berpegang pada mereka (mayoritas ulama) yang melarang menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, sekolah dan lain sebagainya.

Related Posts

Leave a reply