Bolehkah Membayar Zakat Untuk Pembangunan Masjid. Bolehkah zakat penghasilan diberikan ke masjid. ?
Bila maksud dari pertanyaan tersebut adalah ingin. memberikan zakat penghasilan ke. baik untuk pembangunan masjid, pembelian alat sholat masjid, dan sebagainya maka simak penjelasan berikut.
Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang.
Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid.
Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Assalamualaikum, Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.
Untuk Pembagian Hak dana Zakat, Allah berfirman ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid.
Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan.
Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum. Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.
Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.
Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Ustaz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla? Terima kasih, Ustaz. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Allah swt telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, pada Alquran Surah Attaubah ayat : 60.
Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Sebagian besar ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa dana zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.