Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Jelaskan. Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok.
Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.
Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.
Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya.
Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR.
Oleh karenanya, setiap umat muslim atau muzzaki yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini, adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melangsungkan salat Idul Fitri. Baca Juga: Selain Berbuka dengan yang Manis, Ternyata Ada 3 Amalan Sunah Lainnya lDianjurkan Nabi.
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh para muzzaki yakni sebesar satu sha' yang nilaninya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau jenis makanan lainnya yang menjadi makanan pokok daerah seperti gandum, sagu, kurma, dll. Lalu, bolehkah seorang muzzaki membayar zakat fitrah berupa uang sejumlah harga dari makanan pokok setempat yang harus dibayarkan? Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, terdapat dua pendapat atas membayar zakat fitrah menggunakan uang. Baca Juga: Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Tiga Tahun tak Naik, Begini Alasannya. Pertama, menurut ulama madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.
tolong bantu kak cantik/gantengsoalnya ada dibawah ini !! !tolong jawab yang benar kak Terima Kasih1. perbuatan yang diiringi dengan kepasrahan kepada … Allah SWT.
akan menjadikan hati ...2. tidak akan ... nasib suatu kaum jika mereka tidak mau ... nasibnya sendiri.tolong bantu saya ya kak sekali lagi Terima Kasih kak atas bantuan nya kak.