Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Berupa Uang. Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok.

Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Berupa Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan.

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.

Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat. Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju.

Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Mengkaji Ulang Boleh Tidaknya Zakat Fitrah dengan Uang – STIS

Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan.

Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok.

Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR. Sanggahan jumhur: ini bisa diterima jika kemaslahatan itu bersifat lahiriah dalam mengeluarkan uang senilai kadar kewajiban.

Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Berupa Uang. Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang. Mencukupkan kebutuhan agar orang miskin dapat berhari raya dengan layak, menjadi lebih maslahat dan lebih lapang jika diberikan uang seharga bahan makanan pokok ketimbang memberikan makanan pokoknya karena keperluan hari raya tidak hanya berupa nasi. Penarikan kesimpulan hukum seperti ini tidak menjadi kendala karena pada dasarnya ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan jenis makanan yang tidak disebutkan di dalam hadis (makanan pokok suatu negeri) adalah hasil ijtihad atas nash, bukan nash itu sendiri. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat.

Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman. Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus. Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Berupa Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua

Zakat fitrah ini, adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melangsungkan salat Idul Fitri. Baca Juga: Selain Berbuka dengan yang Manis, Ternyata Ada 3 Amalan Sunah Lainnya lDianjurkan Nabi.

Lalu, bolehkah seorang muzzaki membayar zakat fitrah berupa uang sejumlah harga dari makanan pokok setempat yang harus dibayarkan? Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, terdapat dua pendapat atas membayar zakat fitrah menggunakan uang. Baca Juga: Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Tiga Tahun tak Naik, Begini Alasannya.

Pertama, menurut ulama madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.

Related Posts

Leave a reply