Bolehkah Istri Yang Membayar Zakat Fitrah. Mereka yang sudah tua atau masih anak-anak, baligh maupun belum, kaya dan tidak, terkena kewajiban ini. Bagi yang sudah berkeluarga, zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga.

Lantas, bagaimana jika sebaliknya yaitu istri membayarkan zakat fitrah suami? Dikutip dari rumaysho.com, terdapat riwayat yang dapat digunakan sebagai dasar mengkaji persoalan ini.

Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya?

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:.

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru.

Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

Zakat Fitrah Istri, Siapa yang Membayar?

Bolehkah Istri Yang Membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah Istri, Siapa yang Membayar?

REPUBLIKA.CO.ID, Zakat fitrah adalah kewajiban bagi tiap Muslim yang memiliki kelebihan bahan pokok makanan di pengujung Ramadhan menjelang 1 Syawal. Bagaimana bila suami tidak mampu menunaikan kewajiban membayar zakat karena faktor tertentu, sedangkan si istri merupakan wanita karier yang berkecukupan?

Disebutkan bahwa zakat fitrah itu wajib dibayar oleh mereka yang memiliki tanggungan nafkah bagi keluarga atau kerabatnya. Selain itu, dalam pandangan Mazhab Hanafi, seorang suami tidak wajib membayar zakat istrinya tersebut. Sedangkan, menurut Imam Ibnu Hazm dan Mazhab Zhahiri, secara keseluruhan ketidakwajiban membayarkan fitrah tersebut tidak hanya terbatas pada istri.

Maka, Prof Abdul Karim Zaidan melanjutkan, ada beberapa pendapat di kalangan Mazhab Syafi’i yaitu pertama, istri yang berkecukupan tadi tidak wajib membayar zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarganya.

Related Posts

Leave a reply