Bolehkah Ibu Memberi Zakat Kepada Anak. Sebab, sekiranya mereka adalah orang-orang fakir sedangkan ia adalah orang kaya, maka orang itu, baik lelaki maupun perempuan, berkewajiban menafkahi mereka. Kaedahnya dalam hal ini menurut para ulama adalah: setiap yang wajib dinafkahi oleh seseorang, maka ia itu tidak boleh memberikan zakatnya kepadanya.
Ibnu al-Mundzir berkata, ‘Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang tua yang merupakan orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki sendiri. Sebab membayarkan zakat kepada mereka sama saja dengan ingin menggugurkan diri dari kewajiban menafkahinya. Tetapi menurut sebagian ulama, ada dua pengecualian dari kaedah itu:.
Kedua: harta muzakki tidak cukup untuk menafkahi orang tua dan anak-cucunya. Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah berkata dalam al-Ikhtiyarat (hal: 104), “Dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada kedua orang tua dan kakek atau neneknya, atau kepada anak-cucunya bila mereka miskin dan ia tidak bisa menafkahi mereka. Dan bila ada seorang ibu fakir yang memiliki anak-anak yang masih kecil, namun anak-anaknya itu memiliki harta sendiri, sementara di satu sisi bila harta itu digunakan untuk menafkahi ibunya akan berbahaya, maka sang ibu boleh menerima zakat dari mereka.”.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir? Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan.
Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf.
Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم. Sedangkan ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.
Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:.
Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.
Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.
Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Maka dia diizinkan kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka“. Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami.
Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
e-Court Mahkamah Agung RI. Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).