Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Di Negeri Lain. Saya tinggal di suatu tempat, taraf hidup masyarakatnya baik, jarang sekali ada fakir miskin yang berhak menerima zakat. (Imam at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadis hasan, bahwa Abu Juhaifah berkata, “Seorang amil zakat pada masa Rasulullah datang kepada kami. Ia mengambil zakat dari orang-orang yang mampu diantara kami dan ia membagikannya kepada orang-orang fakir di antara kami”.Berdasarkan riwayat-riwayat ini para fuqaha’ (ahli Fiqh) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri bersangkutan.

Mereka berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka ber-Ijma’ bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya.makruh mengalihkan zakat, kecuali jika pengalihan tersebut kepada kerabat yang membutuhkan, karena dalam hal itu terkandung menyambung silaturahim, atau kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan daripada para fakir di negeri tempat pemungutan zakat, atau pengalihan tersebut mengandung maslahat bagi kaum muslimin, atau dari Darulharb ke Dar Islam, atau pengalihan tersebut untuk para penuntut ilmu, atau zakat tersebut dibayarkan sebelum masanya diwajibkan, artinya dibayarkan sebelum masa Haul. Seperti yang disebutkan Abu ‘Ubaid bahwa Mu’adz datang dari Yaman setelah Rasulullah meninggal dunia, Umar mengembalikannya. Zakat dibagikan di negeri zakat tersebut dikutip dan negeri sekitarnya yang berada di bawah jarak Qashar salat.Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, “Jika seseorang menentang pendapat ini dan ia mengalihkan zakatnya, zakatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan ini saya nyatakan kepada penanya, jika ada mustahik zakat di tempat ia tinggal, maka zakat dibagikan kepada mustahik yang ada di tempat tersebut, demikian menurut jumhur fuqaha’. ()Sedangkan Abu Hanifah membolehkan pengalihan zakat disebabkan alasan tersebut, di antaranya adalah untuk silaturahim atau sangat membutuhkan, menurut Abu Hanifah itu boleh dilakukan, ia melihat kepada maslahat yang kuat.

Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Di Negeri Lain. Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!

[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295).

Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Di Negeri Lain. Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah?

DI era digital seperti saat ini orang dapat mengirim uang dalam hitungan detik. Zakat fitrah yang dibolehkan dengan uang menjadikan segalanya lebih mudah. Para perantau bisa mengirim duit ke kampung halaman untuk dibayarkan zakatnya kepada famili di tanah kelahiran. Mereka berpegangan pada hadis riwayat Abu Said:“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)Pada hadis di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.Mereka juga berargumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:.

Orang Perantauan Sebaiknya Bayar Zakat Fitrah di Mana?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Di Negeri Lain. Orang Perantauan Sebaiknya Bayar Zakat Fitrah di Mana?

Solopos.com, SOLO – Pulang ke kampung halaman merupakan hal yang paling dinantikan saat Lebaran tiba. Mudik menjadi tradisi untuk melepas rindu kepada keluarga dan kerabat di kampung halaman. Namun, perlu diingat sebelum mudik sebaiknya setiap muslim membayar zakat fitrah terlebih dahulu. PromosiMengenang Srihadi, Eks TP Asli Solo yang Melegenda Sebagai Pelukis.

Dikutip dari situs Nu.or.id, Minggu (2/6/2019), para ulama Syafi’iyah berpendapat, orang yang masih berada di perantauan saat malam Hari Raya Idulfitri wajib membayar zakat di sana. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” demikian penjelasan tentang kewajiban membayar zakat fitrah bagi orang di tanah rantau.

Tetapi, ketentuan itu tidak perlu dilakukan jika muzakki alias orang yang wajib zakat mewakilkan kepada keluarga di kampung halaman untuk membayarkan zakat fitrahnya.

Zakat untuk Palestina, Bolehkah?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Di Negeri Lain. Zakat untuk Palestina, Bolehkah?

Lalu muncul pertanyaan, bolehkan donasi yang disalurkan ke Palestina adalah dana zakat? Lebih lanjut Didin menerangkan zakat seharunya digunakan kemakmuran dan bersifat jangka panjang. Dengan demikian, alokasi untuk bantuan ke luar negeri diambil dari dana sedekah dan infak.

Meski begitu, secara hukum, pengungsi di Palestina termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Artinya, dana infak sebenarnya bisa untuk mencukupi kebutuhan yang bersifat darurat, seperti membantu korban bencana dan perang. Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, pada dasarnya zakat fitrah harus diberikan kepada seorang Muslim di mana tempat ia tinggal.

Namun, menurut Ketua Persatuan Ulama Dunia ini, seseorang boleh menyalurkan zakatnya ke negeri lain untuk alasan tertentu. Bahkan, khusus untuk Palestina, Syekh Qaradhawi berpendapat bolehnya mempercepat pembayaran zakat sebelum mencapai haulnya. Sebab itu, menyegerakan zakat untuk diberikan kepada warga Palestina adalah kewajiban ukhuwah. Bangsa Palestina lebih berhak karena mereka fakir miskin, banyak utang (gharim), dan mujahidin fi sabilillah.

Related Posts

Leave a reply