Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat Fitrah. Salah satu buktinya adalah diangkatnya derajat orang yang merawat dan menanggung kebutuhan anak yatim. Anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut. Memang jika melihat konteks zaman dahulu, anak yatim tidak berhak menerima zakat, sebab mereka mendapat bagian khusus dari harta rampasan perang (ghanimah) sehingga kebutuhan-kebutuhannya dapat tercukupi. Namun, di zaman sekarang, harta rampasan perang sudah tidak ada lagi, terlebih mengalirkan harta rampasan untuk penyaluran kebutuhan anak yatim, sehingga anak yatim yang tidak tercukupi kebutuhan-kebutuhannya berhak menerima zakat.

“Cabang permasalahan, anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat, karena sudah tercukupi dengan anggaran dana untuk anak yatim dari harta ghanimah (rampasan). Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin. Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih.

Sedangkan dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu diperinci sesuai dengan ketentuan di atas. Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.

Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat

Donasiberkah.id – Sahabat Dermawan, mengenai perihal masalah zakat yang kita keluarkan kepada anak yatim apakah boleh atau tidak? Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” Yuk kita simak artikel Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat Sendiri ?

Allah Ta’ala berfirman : : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Terkait dengan masalah zakat kepada anak yatim, seorang Ulama yakni Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, “anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat.

Sahabat, jika anak yatim tersebut memenuhi persyaratan dari 8 golongan yang sudah dijelaskan di atas, maka anak yatim berhak untuk mendapatkan zakat kita Kak.

Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat Fitrah. Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Istilah dalam Alquran demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Tetapi, anak yatim tidak mutlak sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat, mengapa demikian?

Adapun sedekah, maka hal itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya. Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat.

Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.

Related Posts

Leave a reply