Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. - Kini tak hanya pembayaran kebutuhan rumah tangga atau konsumsi pribadi yang bisa dilakukan lewat online. Lalu apakah membayar zakat lewat online menjadi solusi yang lebih baik daripada konvensional?Ketua STEI Tazkia Murniati Mukhlisin mengatakan bahwa membayar zakat bisa di mana saja. Tren pembayaran zakat secara digital tetap dianggap sah hukumnya dalam Islam.

Menurutnya, daripada lupa tak menyalurkan zakat yang wajib dikeluarkan lebih baik menggunakan akses digital. Insyaallah itu sah walaupun di digital," ujar wanita dengan sapaan akrab Ani itu saat dihubungi CNBC Indonesia.Meski demikian, Ani menyarankan untuk memperhatikan platform online yang akan menyalurkan zakat Anda. Pastikan mendapat laporan mengenai penyaluran zakat tersebut setelah membayarnya. Cari platform yang memang terpercaya.Ani menambahkan, memang membayar zakat lewat online sah saja tapi kalau untuk zakat fitrah sebaiknya diberikan secara konvensional ke masjid terdekat. Maka dari itu, akan lebih baik zakat fitrah disalurkan ke orang-orang terdekat. Kalau untuk praktisnya jangan sampai lupa, berikan saja ke masjid terdekat.

Kecuali orang Singapura atau Malaysia mereka nggak banyak lagi orang miskin baru zakatnya dikeluarkan bisa ke Indonesia, Thailand, atau daerah yang membutuhkan," tambahnya.

Begini Penjelasan Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah Online

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Begini Penjelasan Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah Online

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Selama pandemi Covid-19 merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing. Melansir Suara.com, Selasa (19/5/2020), Membayar zakat fitrah via online memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang tetap di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online.

Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis teknologi ini. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual. AYO BACA : Lebih Baik Mana Zakat Fitrah Beras atau Uang?

Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat.

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online dari rumah.

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima). Baca: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya. Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah. “Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.

Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya

Edaran surat dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayar zakat secara online di saat pandemi. Saat ini Baznas maupun Dompet Dhuafa membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dikutip dari laman Dompe Dhuafa, keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka. Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, yakni setara uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Setelah mengirim dana zakat, lakukan konfirmasi di situs Dompet Dhuafa. Selain itu, konfirmasi transfer juga dapat dilakukan dengan mengirim data diri dan bukti transfer melalui nomor WhatsApp 08111544488, atau telepon ke CS Dompet Dhuafa di nomor 0217416050. Setelah nominal zakat fitrah dan model pembayaran telah ditentukan Klik "Bayar".

Zakat Fitrah Online

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Zakat Fitrah Online

Sesuai Syariat Islam, terdapat dua jenis zakat yang perlu Anda ketahui, antara lain:. Khusus untuk bayi yang baru lahir saat malam 1 Syawal tidak wajib membayarkan zakat fitrah. Dulu, saat zaman Nabi Muhammad, setiap orang harus membayar 1 sha’ kurma atau gandum. Orang yang memiliki harta tersebut setidaknya selama setahun dan telah melewati nisab (batas terendah). Serupa, tapi tak sama, zakat online biasanya juga sudah memberikan perhitungan secara otomatis lewat sistem aplikasi atau website.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Senada dengan Asrorun, Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag juga mengungkapkan hal yang sama. Di masa pandemi ini, membayar zakat fitrah tidak harus di masjid dan bertatap muka antara muzakki (orang yang berzakat) dengan amil zakat atau panitia zakatnya. Sebab, hal ini telah didasarkan pada kenyataan bahwa dalam rukun menunaikan zakat pun tidak mengharuskan adanya tatap muka dan bertemu langsung. Sehingga, apabila zakat fitrah ditunaikan secara online dengan metode transfer misalnya, maka hukumnya boleh dan zakatnya dinilai sah.

Zakat Fitrah Jabodetabek Rp40.000 bisa Dibayar Online, Ini

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Zakat Fitrah Jabodetabek Rp40.000 bisa Dibayar Online, Ini

Setelah itu ada lima pilihan pembayaran online, yaitu Gopay, OVO, Dana, LinkAja!, dan Jenius Pay. Jika memilih menggunakan virtual account, klik salah satu dari empat bank itu, lalu klik LANJUTKAN PEMBAYARAN, sehingga muncul kotak dialog berisi nominal zakat fitrah, nama, nomor ponsel, dan e-mail yang Anda isikan. Jika memilih menggunakan Internet Banking, setelah klik SEE ACCOUNT NUMBER akan muncul daftar company code Baznas serta kode pambayaran untuk proses transfer.

Anda diberi batas waktu 24 jam untuk melakukan proses transfer, baik menggunakan virtual account maupun Internet Banking. Setelah melengkapi isian, pilih PayPal atau Kartu Kredit dan klik LANJUTKAN PEMBAYARAN untuk memproses transer zakat fitra.

Jadi tidak bisa melayani pembayaran zakat fitrah untuk satu orang dengan nominal Rp40.000.

Berita dan Informasi Zakat online Terkini dan Terbaru Hari ini

Boleh Bayar Zakat Fitrah Online. Berita dan Informasi Zakat online Terkini dan Terbaru Hari ini

Kekinian, Bayar Infaq Sekarang Bisa Pakai QR Code. Perkembangan teknologi semakin sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan masyarakat, bahkan terkait keagamaan. Sekarang bayar infaq sudah bisa menggunakan QR code.

Related Posts

Leave a reply