Bisakah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir? Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir? Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki.

Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin, karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah,. Jika kondisi anaknya mampu dan berkecukupan.

Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin, sangat menjadi kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Dan bukannya diberikan dari harta zakat.

Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua?

Pertanyaan saya, apakah 2,5% tadi apabila diberikan ke orang tua apa terhitung zakat atau shodaqoh saja? Dengan mengacu kepada definisi di atas maka harta-benda yang wajib dizakati (mal zakawi) merupakan harta tertentu, seperti pertanian, emas-perak, perdangan, dan termasuk juga penghasilan.

Dari sini saja kita sudah dapat memahami bahwa seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tua. Dengan demikian, pada dasarnya memberikan zakat kepada kedua orang tua hukumnya tidak diperbolehkan. Dalam hal ini menurut Ibn al-Mundzir bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua ketika dalam kondisi dimana si pemberi zakat harus dipaksa untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua. Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka. Dan sebagai pengingat dari kami, berbuat baiklah kepada kedua orang tua karena merupakan sebuah kewajiban.

Dan jangan pernah mengungkit-ungkit pemberian kita kepada orang tua, karena itu akan menyakitkan hati mereka.

BOLEHKAH ZAKAT PROFESI DIBERIKAN KE ORANG TUA

Bisakah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua. BOLEHKAH ZAKAT PROFESI DIBERIKAN KE ORANG TUA

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membayar zakat adalah mengenai orang yang kita berikan harta zakat. Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya di Surat At-Taubah ayat 60. “Para ulama telah sepakat (ijma ) bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat (muzakki) harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.”.

Apa yang dikemukakan Ibn al-Mundzir menunjukkan bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua itu dibatasi dalam kondisi dimana si muzakki (orang yang wajib membayar zakat) berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Maka kewajiban si anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dalam kondisi yang seperti ini jika seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua, maka menjadikan mereka tidak membutuhkan nafkah darinya serta gugurnya kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua.

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua. Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Bisakah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:. Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal.

Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

ANAK ANGKAT DAN SENGKETA WARIS

Bisakah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua. ANAK ANGKAT DAN SENGKETA WARIS

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Related Posts

Leave a reply