Besar Zakat Fitrah Yang Telah Disepakati Mui Adalah. Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan saja, lalu seperti apa hukum dan tata cara melakukannya. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Baca Juga : MUI Sarankan Pembayaran Zakat dan Fitrah Dipercepat, Ini Alasannya.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut:. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Besar Zakat Fitrah Yang Telah Disepakati Mui Adalah. BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan. Dalam rapat koordinasi tersebut yang dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di kabupaten kuningan adalah sebesar Rp. “Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 25.000,- per jiwa,” ungkap Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

dan Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya fakir miskin. H.R Yayan Sofyan M.M mengungkapkan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah Syari dan regulasi yang berlaku . “Dalam rapat koordinasi Penetapan zakat fitrah tahun ini tentu selain dari kesepakatan bersama dewan syariah kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, diantaranya PMA (peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” ungkapnya. Dalam rapat koordinasi Dewan syariah tersebut ditutup dengan penandatangan berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

Besar Zakat Fitrah Yang Telah Disepakati Mui Adalah. Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan ditentukan kebijakan Kemenag tiap daerah. "Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/4).

Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah dalam menetapkan besaran zakat fitrah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," kata dia. Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri, yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak Covid-19. "Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya.

Related Posts

Leave a reply