Besar Nya Zakat Fitrah Adalah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besaran membayar zakat fitrah.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Kami mengeluarkan satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' anggur, satu sha' keju. Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma.
Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Suara.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah baligh adalah membayarkan zakat, salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah. Hanya boleh dibayarkan dalam bulan Ramadhan saja Batas terakhir pembayara saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan Diutamakan dibayarkan setelah salat subuh atau sebelum melaksanakan salat idul fitri Besarnya Zakat fitrah yang harus dibayarkan harus sesuai dengan aturan hukum Islam yakni sebesar 3,5 liter atau 2,5 Kg beras.
Niat Zakat Fitrah. Baca Juga: Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima.
Niat untuk anak laki-laki. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.".
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.". Itulah penjelasan tata cara, hukum, niat dan besarnya zakat fitrah yang wajib dibayar oleh seorang muslim.
Zakat Fitrah dan Fidyah. Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri. Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). Yang Wajib Zakat Fitrah.
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya. Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri. Menurut hadits di atas bahwa kadar fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan.
Para ulama’ sepakat bahwa makanan yang dikeluarkan bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, yaitu segala makanan yang mengenyangkan yang menjadi makanan pokok. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah. Peruntukan zakat fitrah tidak ada bedanya dengan mereka yang berhak menerima zakat maal, melihat bahwa pembagian zakat sebagaimana termuat dalam Q.S.
Berikut besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah, mulai DKI Jakarta hingga DIY. Maka dari itu, Tribunnews.com memberikan informasi terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap daerah, dari DKI Jakarta hingga DIY di dalam artikel ini.
Berikut besaran zakat fitrah berupa uang di setiap daerah, sesuai dengan keputusan Baznas di daerah:.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Baca Juga : Zakat Maal | Pengertian Dan Hukum nya.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.