Berikut Yg Tidak Termasuk Zakat Mal Adalah. Berikut penjelasan syarat dan harta kekayaan yang wajib dizakati. Bila kita melakukan kebaikan-kebaikan selama bulan ramadhan, kita akan mendapatkan berkah tak terhitung selama puluhan tahun ke depan.
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Syarat Harta Kekayaan yang Wajib Zakat Mal.
Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila diusahakan akan memiliki potensi untuk berkembang. Artinya, mal atau harta yang dapat diamalkan ialah yang sudah terhitung lebih dari kebutuhan pokok tersebut. Ketika kebutuhan pokok sudah terpenuhi dengan baik dan yang bersangkutan masih memiliki lebih maka disarankan agar harta lebih tersebut diamalkan. Berikut daftar mal atau harta kekayaan yang wajib dizakati.
Emas dan Perak Binatang Ternak Hasil Pertanian Harta perniagaan Kekayaan hasil tambang dan Kekayaan Laut. Contoh, jika kamu mempunyai emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5 % x 87 gram = 2,175 gram atau uang senilai emas tersebut. Jadi, zakat mal adalah zakat untuk harta kekayaan yang anda miliki baik itu berupa emas, uang, tanah, maupun hasil perniagaan.
10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Zakat Piutang. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. Zakat Maskawin.
Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Daftar selanjutnya 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang termasuk dalam rukun Islam keempat. Nah, berikut ini penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas.
Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
Harta perniagaan. Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.