Berikut Yang Tidak Termasuk Zakat Profesi Adalah. Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. “Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwasanya di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini uang yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang lain yang dimilikinya dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya.

Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Perhitungan zakat [ sunting | sunting sumber ].

Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Berikut Yang Tidak Termasuk Zakat Profesi Adalah. Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

zakat profesi. Apa sih zakat profesi, dan bagaimana cara menghitungnya?Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.Hasil profesi merupakan sumber pendapatan seseorang seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. "Hasil profesi dikategorikan sebagai harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:1.

Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.0002.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Berikut Yang Tidak Termasuk Zakat Profesi Adalah. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab.

Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut.

Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.

Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.

Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak.

Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:. Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%.

Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Related Posts

Leave a reply