Berikut Yang Menjadi Prioritas Pertama Dalam Menerima Zakat Fitrah Adalah. Apa hukum membaca Qunut pada shalat Subuh ? Semua para nabi memiliki banyak umat Hanya ada 1 nabi yang tak memiliki umat siapakah belia … u ?
# No copas # No ngasal NT : Ke masjid bareng kah ? Apa hukum membaca Qunut pada shalat Subuh ?
Semua para nabi memiliki banyak umat Hanya ada 1 nabi yang tak memiliki umat siapakah belia … u ? # No copas # No ngasal NT : Ke masjid bareng kah ?
Melansir Zakat.or.id, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Fakir menjadi salah satu golongan orang yang diutamakan untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada golongan fakir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Miskin Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Zakat yang disalurkan kepada golongan miskin diharapkan dapat memberikan kemampuan berwirausaha.
Karena alasan tersebut, hamba sahaya menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Gharim Gahrim atau Gharimin memiliki arti orang yang terlilit utang. Golongan Gharim atau Gharimin terlilit utang bisa disebabkan karena dua alasan, yakni berutang demi kemaslahatan dirinya atau terlilit utang karena mendamaikan sebuah kelompok tertentu. Mualaf diberikan zakat fitrah bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan.
Menunaikan zakat fitrah merupakan penerapan dari salah satu rukun Islam. Zakat, menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Mengenai anjuran berzakat fitrah, Allah SWT berfirman dalam Q.S At Taubah ayat 103 yang berbunyi:. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, tentunya zakat juga memiliki aturan mengikat. Berdasarkan dalil di atas, simak penjelasan mengenai 8 golongan yang paling diprioritaskan mendapat zakat fitrah berikut ini. Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;. Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Semoga dengan mengetahui informasi golongan orang yang dipriotitaskan mendapat zakat fitrah ini, dapat membuat kita semakin termotivasi untuk mengeluarkan harta di jalan Allah. Tonton juga Video: Transaksi di Tokopedia Meningkat, Zakat & Wakaf Capai Rp 13 M.
Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam.
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Adapun jumlah zakat yang harus dibayarkan pun sudah ditentukan menurut syariat Islam. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Baca Juga: RAPBD 2022 Kota Bandung, Anggota Banggar: Banyak Usulan Program yang Tidak Prioritas. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dengan baik. untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kamu Muslimin.". Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, harta yang dikeluarkan dalam syara' dinamakan dengan zakat, karena zakat akan menambah barang yang dikeluarkan, menjauhkan harta tersebut dari bencana-bencana.
Hanya saja orang-orang fakir dan miskin lebih banyak berhak atas zakat fitrah daripada penerima-penerima lainnya, karena Rasulullah Saw bersabda:. "Kayakan mereka (orang-orang fakir) hingga tidak meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri). Allah Swt menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama.
Menurut ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyah, mereka adalah budak-budak mukatab muslim yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi apa yang sedang mereka lakukan, sekalipun sudah banting tulang dan memeras keringan untuk bekerja. Kemudian tidak mampu mencapai tempat tujuannya melainkan dengan adanya bantuan.