Berikut Pengertian Zakat Secara Bahasa Kecuali. Menurut istilah, Zakah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang akan dikeluarkan dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat.
Mendekati penghujung bulan Ramadhan, kebutuhan kaum muslimin atas pemahaman yang benar mengenai arti zakat menurut bahasa menjadi topik utama disetiap kesempatan bermajelis. Berikut ini adalah pengertian zakat secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa, kata زَكَاةٌ “zakah” bermakna kesucian, tumbuh, berkah, dan pujian. Terjemah: “Kemudian kami menghendaki, sekiranya Rabb mereka menggantinya dengan (seorang anak) lain yang lebih baik kesuciannya daripada (anak) itu dan lebih sayang (kepada ibu bapaknya).” – Q.S.
Tazkiyatun nafs artinya membersihkan jiwa dari kesyirikan, kekufuran, kemunafikan, dosa, maksiat, serta akhlaq yang buruk atau tercela. Yakni zakat mal, dan ia adalah salah satu rukun Islam.
Fungsinya untuk menyucikan harta dan jiwa, serta memberikan keberkahan pada keduanya. Dikatakan: Zaka Nafsahu,yang artinya dia memuji diri sendiri, menyebut-nyebut sifat baiknya serta menyanjungnya. Di sisi lain, tanaman tidak akan tumbuh kecuali kalau ia bebas dari hama atau penyakit. Sehingga dengan kata lain, zakat secara bahasa artinya adalah: berkembang, bertambah, kesucian dan berkah. Definisi zakat yang lain, mengeluarkan sejumlah harta produktif sesudah mencapai nishab (batasan minimal)-nya guna disalurkan kepada golongan-golongan khusus. Ada juga yang mengungkapkan zakat sebagai berikut: Sebagian harta ataupun sejenisnya yang dijawibkan syariat untuk disalurkan kepada fakir miskin dan semisal mereka dengan syarat-syarat tertentu.
Ada juga yang menerangkannya dengan aspek ibadah kepada Allāh سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dengan menyisihkan sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan atas dasar ketentuan syariat untuk disalurkan kepada golongan atau pihak tertentu. Yang lainnya mengartikan zakat dengan memberikan sejumlah harta tertentu kepada orang Islam yang memang berhak menerimanya secara syar’i karena Allāh عَزَّ وَجَلَّ, dengan syarat manfat harta itu terputus dari pemiliknya. Dalam bahasa Arab terdapat ungkapan Zaka az-Zar (زَكَى الزَّرْعُ), yang artinya tumbuh (berkembang).
Menurut istilah syariat Islam, zakat mengandung kedua makna tersebut. Tentang makna yang pertama, tinjauannya adalah karena mengeluarkan zakat merupakan sebab berkembang atau bertambahnya harta seseorang.
Dalam arti bahwa pahala bertambah banyak dengan sebab mengeluarkannya; atau karena zakat tersebut terikat erat dengan harta produktif (yang dapat bertambah) seperti harta perdagangan dan pertanian. Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullāh صلى الله عليه وسلم mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, dijelaskan perihal zakat dalam salah satu pesan beliau صلى الله عليه وسلم kepadanya:. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka …” – Muttafaq ‘Alaih: al-Bukhari nomor 1395 (كتاب الزكاة) dan Muslim nomor 19.
Sedekah secara umum berarti memberi sejumlah harta dengan tujuan mengharapkan pahala di sisi Allāh سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى. Allamah ar-Raghiib al-Ashfahani رحمه الله mengemukakan: “Sedekah adalah harta yang dikeluarkan seseorang dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allāh; sama seperti zakat.
Dan kewajiban itu terkadang disebut shadaqah (sedekah) apabila pelakunya berusaha jujur dalam melaksanakannya.”. Berdasarkan penjelasan di atas, maka lafazh “sedekah” memiliki dua makna:.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Macam-macam Zakat.
Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. Zakat maal (harta).
Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal. Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat.
Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan.
Pengertian Infak/ Sedekah. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134).
Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Baitul Maal TAMZIS. Baitul Maal TAMZIS berdiri sejak 2006 yang secara umum mengelola dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat secara umum melalui beberapa program antara lain: Beasiswa ustadz dan ustadzah, pemberdayaan ekonomi, Santunan anak yatim dan dhuafa dan Peduli kemanusiaan. Pentingnya Infak/ Sedekah.
Imam Bukhari dan Muslim) Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Dasar Wakaf Uang.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari. Sekilas Wakaf Uang.
Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an.
Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai. Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006. Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS.
Mengapa Wakaf Uang. Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya. Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:. Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif; Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani; Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri; Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat). Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:.