Berikut Ini Yang Tidak Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah. Dikutip dari tulisan berjudul Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim wajib berzakat. "Telah disepakati umat Islam, zakat hanya diwajibkan kepada muslim, merdeka, dewasa yang berakal, pemberian orang tua yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu," tulis Isnawati Rais dari MUI Pusat dalam papernya.
Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.
Dengan penjelasan ini, orang yang wajib membayar zakat bisa menilai sendiri kondisi dan kelayakan dirinya melakukan kewajiban tersebut. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.
Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.