Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Penerima Zakat Mal Adalah. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain. Seorang muslim yang berutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat.
Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.
Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk fi sabilillah. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya: Sesunggulanya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya dijalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji.
sab?lill?h adalah: Orang-orang yang berperang dengan sukarela sedang mereka tidak memperoleh hak; gaji dari negara bagian tentara muslim. beliau berkata, Nabi saw bersabda: Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada tiga kelompok, yaitu: pada jalan Allah, ibn sab?l atau seseorang yang bersedekah untuk tentangganya kemudian tetangganya itu menghadiahkan kembali kepadanya.
sab?lill?h dalam ayat 60 surat al-Taubah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal.
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal.
Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus.