Berikut Ini Yang Bukan Makna Zakat Secara Etimologi Adalah. Zakat menurut etimologi diambil dari kata az-zaka’u yang berarti an-nama’, at-tahara az-ziyadah dan al-barakah yaitu tumbuh atau berkembang, suci, bertambah dan barokah. Sedangkan zakat dari segi Terminologi hukum Islam, an-Nawawi memberi definisi:. Adapun asy-Syarwani dan Zain ad-Din al-Malibari keduanya memberi definisi yang sama, yaitu:.

Artinya: Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta benda dan jiwa pada waktu yang ditentukan.”. Sedangkan Asy-Syaukani, mengemukakan pengertian zakat adalah sebagai berikut:. Artinya: “Mengeluarkan sebagian harta dari nisab untuk diberikan kepada fakir atau lainnya yang berhak menerimanya.”. Dari tiga definisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat secara umum berarti sejumlah harta (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan/diberikan kepada mustahiq dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Berikut Ini Yang Bukan Makna Zakat Secara Etimologi Adalah. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Definisi Zakat Secara Etimologis dan Terminologis Menurut Ulama

Berikut Ini Yang Bukan Makna Zakat Secara Etimologi Adalah. Definisi Zakat Secara Etimologis dan Terminologis Menurut Ulama

Kata zakat berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ك),dan wa (و). Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian bertambah pertmbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat di sini berarti bersih. Imam Taqiy al-Dīn Abū Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t, : Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th). Yusuf al-Qardhāwi, Fiqh al-Zakat diterjemahkan oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin dengan Hukum Zakat (Cet. Muhammad bin Ali al-Bassam, Taysir al-Allām Syarh Umdat al-Ahkam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim (Cet.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Berikut Ini Yang Bukan Makna Zakat Secara Etimologi Adalah. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Related Posts

Leave a reply