Berikut Ini Termasuk Mustahik Zakat Kecuali. ibnu sabil adalah org yg tidak mampu untuk pulang ke asalnya. Gharim / gharimin adalah org yg mempunyai hutang tpi tidak mampu membayar nya.
Yaitu; fakir, miskin, amil, ghorim, muallaf, sabillillah ,ibnu sabil, budak. Luhure yaiku unsur pawarta kang ngandarake.... tolong kak jawab.
Mustahik adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Para fakir termasuk golongan utama yang berhak menerima zakat. Berbeda dengan fakir, orang yang termasuk ke dalam kategori miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah demi mengharapkan rida. Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat.
Orang yang masuk dalam golongan ini berhak menerima zakat sesuai kebutuhannya. Jika mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, maka Amil Zakat adalah badan yang dipercaya mengurusi zakat.
Amil zakat adalah orang yang telah ditunjuk oleh seorang pemimpin atau wakilnya dan ditugaskan untuk mengumpulkan zakat.
MUZAKKI adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :. Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Hal–hal yang perlu diperhatikan:.
Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh.