Berikut Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah Kecuali. Bagi setiap muslim, setelah melaksanakan puasa, ada lagi kewajiban yang harus ditunaikan dalam bulan Ramadan ini, yakni membayar zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab 'Fiqh al-Islam wa Adillatuhu' merangkum lima syarat mustahiq atau penerima zakat.
Sang amil berjasa dalam pendistribusian zakat, sedangkan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan harta sekalipun di kampung halamannya memiliki harta ia tetap mendapatkan hak sebagai penerima zakat pada saat itu. Sedangkan makna miskin adalah orang yang bekerja atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya hanya cukup menutupi separuh kebutuhan harian.
Maka, atas dasar tersebutlah tidak boleh menyerahkan zakat kepada orang kaya, kecuali pada dua golongan yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan soal status agama dari orang fakir. Ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa ayat ini menunjukkan keumuman sehingga membolehkan penyerahan sedekah selain zakat kepada orang kafir, bahkan sebagian mereka membolehkan penyerahan zakat kepada orang kafir.
Ini tandanya saatnya umat Muslim untuk menuntaskan kewajibannya sebelum merayakan Lebaran, yaitu membayar zakat fitrah. Agar tidak tertukar, mari kita pelajari apa itu pengertiannya, syarat, serta ketentuan menurut ajaran Islam.
Namun, perintah zakat sebenarnya sudah ada, hanya saja tidak memiliki ketentuan detail tentang pelaksanaan dan waktu kadarnya. Waktu afdhal adalah zakat solat subuh pada hari akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
Waktu haram adalah zakat yang kamu lakukan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Ulama Hanafi membolehkan kita membayar zakat dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang). Ibnu Taimiyah menjelaskan kita boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang), apabila ada kemaslahatan.
Sebagai contoh, jika sebuah keluarga memiliki 3 anggota, jumlah zakat yang wajib mereka bayar adalah Rp120 ribu. Jika kamu tertarik membeli rumah di tengah kota seperti Menteng Village, langsung kunjungi 99.co/id, ya!
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
TRIBUNNEWS.COM – Inilah tiga syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui, di antaranya beragama Islam dan merdeka. Selain itu, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, seperti orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Baca: Amalan-amalan di Malam Lailatul Qadar, Dianjurkan Rasulullah SAW pada 10 Hari Terakhir Ramadhan. Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per individu. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Berikut Jumlah dan Waktu Pelaksanaannya.
Perhatikan yuk, supaya nggak salah. Bulan Ramadan sudah memasuki sepuluh hari kedua, itu artinya hanya tinggal beberapa hari lagi kita akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Salah satu kewajiban sebagai seorang muslim sebelum merayakan lebaran adalah dengan membayar zakat fitrah.
Supaya kewajibanmu untuk membayar zakat fitrah nggak terlewat, mari cari tahu pengertian, hukum dan syarat wajib zakat fitrah di artikel berikut ini. Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu yang telah memenuhi beberapa syarat tertentu. Zakat fitrah termasuk dalam rukun Islam keempat, oleh karena itu kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta sebagai pelengkap puasa Ramadan. Tanpa membayar zakat fitrah, puasa Ramadan kita kurang sempurna.
Rasulullah Saw pernah bersabda, “Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu.” Melihat dari penjelasan di atas, maka hukum dari membayar zakat fitrah adalah fardhu bagi umat muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.