Berikut Ini Adalah Rukun Zakat Fitrah. Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima. Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020.

Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala. Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.

Rukun Zakat Mal dan Bentuk Harta yang Wajib Dikenakan Zakat

Berikut Ini Adalah Rukun Zakat Fitrah. Rukun Zakat Mal dan Bentuk Harta yang Wajib Dikenakan Zakat

Tujuan dikeluarkannya zakat ini untuk membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain (kaum dhuafa). Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Melansir dari laman resmi Masjid Al Ikhlasmustika, beberapa rukun zakat mal yang wajib dipenuhi oleh orang yang hendak mengeluarkan zakat di antaranya sebagai berikut.

Berikut ini bacaan niat sebelum mengeluarkan zakat beserta artinya. Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal laali 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala.

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala.". Selain itu, harus ada orang yang berhak dalam menerimanya pula. Golongan orang-orang yang menerimanya yaitu, seorang fakir, mualaf, ibnu sabil, hamba sahaya, miskin, amil, gharimin, dan fisabilillah.

Simak Video "Pembayaran Zakat Online BAZNAS Meningkat Pesat Saat Pandemi".

Rukun Zakat Fitrah dan Hukum Menunaikannya

Berikut Ini Adalah Rukun Zakat Fitrah. Rukun Zakat Fitrah dan Hukum Menunaikannya

fitrah kita perlu memahami bagaimana tata caranya karena zakat berbeda dengan infaq ataupun sedekah. Hal ini dikarenakan zakat memeliki ketentuan dan syarat khusus yang perlu ditunaikan.

Dalam buku berjudul. Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) disusun oleh Bagenda Ali (2020:51). zakat adalah kewajiban harta yang spesifik karena harus memenuhi syarat tertentu dan juga dilaksanakan di waktu tertentu. Salah satu syarat yang perlu dilakukan tersebut adalah menunaikan zakat sesuai dengan rukun zakat fitrah.

Rukun dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Berikut Ini Adalah Rukun Zakat Fitrah. Rukun dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ada mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah, dalam Alquran dalam surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut artinya:. “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”.

Badan Amil Zakat Nasional

Berikut Ini Adalah Rukun Zakat Fitrah. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Related Posts

Leave a reply