Berikut Ini Adalah Delapan Asnaf Mustahiq Zakat Kecuali. Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah. Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang. Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT.
Mustahik adalah golongan atau orang yang berhak menerima zakat. Muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat.
8 golongan yang termasuk mustahik zakat adalah:. Fakir = Orang yang tidak memiliki harta Miskin = Orang yang penghasilannya tidak mencukupi Gharim = Orang yang memiliki banyak hutang Riqab = Hamba sahaya atau budak Fisabilillah = Pejuang di jalan Allah Mualaf = Orang yang baru masuk Islam Ibnu Sabil = Musyafir dan para pelajar perantauan Amil zakat = Panitia penerima dan pengelola dana zakat.
Contoh pembagian zakat fitrah dan penyalurannya dapat disimak di brainly.co.id/tugas/6264711. Dalil tentang perntah zakat dapat disimak di brainly.co.id/tugas/5791236.
Kata Kunci : Mustahik, Muzakki, Fakir, Miskin, Gharim, Riqab, Fisabilillah, Muallaf, Ibnu Sabil, Amil Zakat.