Berikut Adalah Syarat Zakat Hasil Bumi Kecuali. Salah satu kewajiban umat Muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Intinya, tujuan dari berzakat bukan sekedar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR.

Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).

Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan, “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[HR. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[HR. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.

Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” [HR.

Contoh, hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).

Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Berikut Adalah Syarat Zakat Hasil Bumi Kecuali. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:. Syarat-syarat nisab adalah:. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Qias Zakat Uang Zakat Hasil Tani Zakat Uang danHasil Tani Nisab 85 gram emas 653 kg beras 653 kg beras Kadar Zakat 2,5% 5% atau 10% 2,5% Haul 1 tahun Setiap menerimaPenghasilan Setiap menerimaPenghasilan Pemotongan Dipotong keperluanasasi dan pembayaranhutang Tidak dipotong Dipotong keperluan asasidan pembayaran hutang.

Jika harga beras Rp. Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:.

Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah.

Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu. Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:.

Nisab Emas. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%.

1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas. nisab unta adalah 5 ekor.

nisab sapi adalah 30 ekor. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.

Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Zakat Hasil Bumi

Berikut Adalah Syarat Zakat Hasil Bumi Kecuali. Zakat Hasil Bumi

Jika biji-bijian atau buah-buahan tersebut tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama, atau ia menjadi konsumsi harian maka tidak wajib dizakati. Tumbuh-tumbuhan yang tidak dapat ditakar seperti sayur-mayur tidak wajib dizakati.

Sedangkan buah-buahan yang diperoleh yang tidak ditanam oleh manusia tidak wajib dizakati. 4 - Jumlahnya telah mencapai nishab.

Muslim] Lima ausuq setara dengan 300 shaa’ atau sekitar 612 kilogram gandum yang baik. Waktu Wajibnya Zakat Biji-Bijian dan Buah-Buahan.

4 - Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Tumbuhan yang disirami oleh air hujan dan air sungai zakatnya sebesar 10%, sedangkan tumbuhan yang mengandalkan air sumur atau pengairan (as saniyah) [As-Saniyah adalah unta yang mengangkut air untuk menyiram tanaman] zakatnya sebesar 5%.” [HR.

Related Posts

Leave a reply