Berhak Menerima Zakat Karena Banyak Terlilit Hutang Bukan Karena Maksiat. Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat.
Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri). Ibnu Muflih rahimahullah berpendapat, “Hukum yang nampak dari hadits Qabishah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa gharim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo.” (Darul Kutubil Ilmiyyah). Apabila gharîm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Bila kita amati dengan cermat, syariat Islam yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.
Gharim adalah orang yang berutang dan menjadi salah satu golongan penerima zakat. Dikutip dari situs Baitul Mal Aceh, golongan gharimin ditentukan berdasarkan pendapat ulama mazhab dan tafsir.
Gharim atau gharimin adalah orang berutang yang tidak punya harta lebih dari hutangnya. Mereka yang menerima zakat tidak boleh berutang akibat judi, alkohol, atau keperluan maksiat lainnya.
Dalam mazhab ini, gharim adalah muslim yang berutang dan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:. Mereka juga tidak berutang karena aktivitas maksiat yang dilarang aturan agama dan sosial. Dengan penjelasan ini, semoga pengertian gharim adalah tidak bikin sahabat hikmah bingung lagi ya.
Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. (Foto: KaboomPics) Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa.
Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal.
Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.