Berat Emas Yang Dikenakan Zakat. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat.
REPUBLIKA.CO.ID, Emas termasuk salah satu persiahan mahal yang kerap dipakai kaum Hawa. Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:.
Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya..." (HR Muslim). Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya.
Begitu pula, emas yang diguna kan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebih-lebihan (di atas kelaziman) maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah RA. Standar berlebihan atau tidak didasarkan pada tradisi (urf sahih) di setiap masyarakat.
Oleh karena itu, emas yang digunakan kaum hawa sebagai perhiasan dalam batas yang wajar itu tidak wajib zakat karena emas halal bagi perempuan sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi. Sebagai mana kaidah fikih: "Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadi kan perhiasan, maka wajib dizakati.". Menurut sebagian ulama, maqashid (tujuan) larangan setiap lakilaki menggunakan cincin emas juga larangan membuat dan memiliki alatalat hiasan dari emas tersebut adalah berlebih-lebihan dan membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif, tetapi menjadi tidak produktif. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; "Kembangkanlah (dagangkan lah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.".
Perhitungan zakat yang digunakan oleh Kazaga adalah dengan mengalikan persentase zakat dengan sisa pendapatan bersih (jumlah pendapatan bersih (gaji+pendapatan bersih lainnya) dikurangi total pengeluaran kebutuhan dasar dan total hutang). Sedangkan untuk menentukan kewajiban zakat, Kazaga membandingkan sisa pendapatan bersih dengan nilai nisab. Nisab adalah sebuah nilai untuk menentukan apakah pendapatan seseorang (dalam hal ini sisa pendapatan bersih) wajib dikenakan zakat. Apabila sisa gaji bersih kurang dari nilai nisab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat, namun apabila menyamai atau melebihi nilai nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat. Nilai nisab diperoleh dengan mengalikan harga pasar emas murni yang berlaku di hari pembayaran zakat dengan berat minimum emas murni. Walaupun Kazaga dapat membantu perhitungan zakat anda, namun anda tetap disarankan untuk mengkonsultasikan zakat anda kepada dewan zakat terdekat, kalau misalnya anda berada di wilayah Sragen, bisa menanyakan langsung kepada BAZSRAGEN melalui situs ini.
Ini ditujukan untuk menghindari kesalahan dan keragu-raguan yang mungkin timbul.
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan). Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000. Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan.
Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750.
Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.