Berat Emas Perlu Bayar Zakat. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
Lalu berapa jumlah gram yang tepat dalam membeli emas untuk investasi?Siman Azwirman, kepala cabang atau manajer dari toko emas New Singgalang di Melawai Plaza memberikan tips mengenai hal tersebut. Menurutnya, hindari membeli emas pecahan kecil, sebab harganya sudah pasti lebih mahal.
"Terkadang ada banyak orang yang ikut-ikutan beli emas dengan dalih investasi, namun jumlah yang dibeli malah merugikan," ujar Siman.Ia memberi contoh, seseorang memiliki keuangan yang belum mencukupi, dan ia diajak teman untuk ikut beli emas Antam seberat 2 gram atau 5 gram. "Ini bukan investasi, sebab pecahan kecil lebih mahal.".
imbuhnya.Siman menyarankan, jika seseorang memiliki keuangan yang bagus, silakan membeli emas dengan jumlah yang paling standar 100 gram, yang harganya akan jauh lebih murah dibandingkan emas pecahan kecil.Selain itu, jika jumlah emas tersebut dijadikan investasi jangka panjang, akan lebih menguntungkan. "Dulu harganya Rp 100-200 ribu sekian, sekarang bisa dijual dua kali lipatnya.
tanyanya.Namun kembali lagi, menurut Siman, masih banyak masyarakat tidak mengerti investasi emas adalah jangka panjang. "Banyak yang beli sekarang, pas bulan depan butuh uang, ya dijual emasnya.
Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:. Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya..." (HR Muslim).
Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya. Begitu pula, emas yang diguna kan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebih-lebihan (di atas kelaziman) maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah RA.
Sebagai mana kaidah fikih: "Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadi kan perhiasan, maka wajib dizakati.".
TRIBUNNEWS.COM - Mendekati masa-masa lebaran Idul Fitri ummat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman. Adalah Tasya (30 tahun) mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa. Dan apakah emas yang kita pergunakan sehari hari (perhiasan) itu juga dihitung zakat mal?
Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab. uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan.
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar. Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000. Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750.
Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.