Berapa Rupiah Zakat Fitrah Tahun 2021. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3/2021). “Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdaarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per orang,” ungkap Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si usai melakukan pendatanganan Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah.

Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri.

Tak ketinggalan kepada semua ASN/PNS Pemkab Kuningan untuk membayar Zakat Maal/Profesi, terlebih saat ini banyak warga yang membutuhkan manfaat dari zakat tersebut. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan Drs. H. Yayan Sofyan, MM, mengungkapakan, Bahwa Baznas menghormati putusan hasil rapat dari dewan syariah.

"Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan," ucapnya. Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan di Tandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

BAZNAS KOTA TANGERANG TETAPKAN ZAKAT FITRAH

Berapa Rupiah Zakat Fitrah Tahun 2021. BAZNAS KOTA TANGERANG TETAPKAN ZAKAT FITRAH

KEMENAG KOTA TANGERANG NEWS. Penyelenggara Zakat Wakaf kantor Kementerian Agama kota Tangerang H. IIn Solihin menyampaikan pada Rapat Dinas Tetap kantor Kemenag kota Tangerang tentang penetapan besaran nominal Zakat Fitrah di kota Tangerang pada tahun 2021M/1442H sebesar Rp. Radintap digelar di Aula kantor Kemenag kota Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan 2 Babakan kota Tangerang.

Menurut Iin Penetapan besaran Zakat Fitrah merupakan hasil rapat antara Baznas kota Tangerang dengan Pemerintah kota Tangerang dalam hal ini Kabag Kesra, Kabag Umum dan Disindagkop dan UKM, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, MUI dan DMI kota Tangerang. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Baznas kota Tangerang.

Nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni mengalami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000.

Karena tahun ini ada pandemi Covid-19 menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian. Pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.#Hasan*69.

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Selatan Ditetapkan

Berapa Rupiah Zakat Fitrah Tahun 2021. Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Selatan Ditetapkan

Bengkulu Selatan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, MA bersama pihak terkait yaitu Kabbag Kesra, Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI), Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Ketua Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat penetapan Zakat Fitrah di Aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (21/4). Berdasarkan laporan dari KUA di setiap kecamatan dapat diketahui bahwa range harga beras di setiap kecamatan berbeda-beda namun tidak terlalu signifikan.

Untuk range harga tertinggi beras per kulak (2 Cupak = 12 canting) yaitu dari Rp.30.000,- s/d Rp. 35.000,- sedangkan untuk beras kualitas menengah range harganya yaitu Rp.

Kepala dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi Kabupaten Bengkulu Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Nurmalis, S.Sos menyatakan bahwa untuk harga beras di Kabupaten Bengkulu Selatan relatif menurun dibandingkan dengan tahun kemarin. Untuk range harga beras di kabupaten Bengkulu Selatan tidak jauh berbeda dari apa yang telah diinformasikan oleh KUA yang ada di kecamatan- kecamatan”,ujar Nurmalis. Selain itu, untuk besaran zakat fitrah dengan beras/makanan pokok yaitu sebanyak 10 canting atau setara 2,5 kg beras/jiwa.

Dr.H.Junni Muslimin,MA mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat menginformasikan hal ini kepada seluruh panitia amil zakat setiap desa agar seluruh masyrakat Bengkulu Selatan dapat membayarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan rapat hari ini. Akan tetapi, jika ingin membayar dengan menggunakan uang tunai harus sesuai dengan ketentuan yang telah kita tetapkan bersama pada hari ini.

Setelah ini, mohon kerjasama kita semua untuk dapat menginformasikan informasikan kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan”, ungkap Junni.

Zakat Fitrah Berapa Rupiah atau Kg Beras? Segini yang Harus

Berapa Rupiah Zakat Fitrah Tahun 2021. Zakat Fitrah Berapa Rupiah atau Kg Beras? Segini yang Harus

Salah satu amalan yang diperintahkan Rasulullah SAW di bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah juga dinukil dari hadits Ibnu Umar RA yang berbunyi:.

Bila ditunaikan setelah Sholat ied selesai, maka dianggap sebagai sedakah biasa. Melansir dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari. Sebagai ganti pemberian barang berupa beras atau makanan pokok, Ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. Contoh membayar zakat fitrah dapat dilihat pada halaman selanjutnya.

Related Posts

Leave a reply