Berapa Persen Zakat Mal Yang Harus Dikeluarkan. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu).
Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya.
Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
Hal ini sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan "Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5 persen. Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.
Oleh karena itu, para sahabat, tabiin, serta ulama Hanafiyah, Maliki yah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berbeda pendapat tentang syarat haul dalam zakat profesi. Berdasarkan keterangan di atas, seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal lima wasaq atau 653 kg beras (kirakira senilai Rp6,53 juta) dengan tarif sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji.