Berapa Persen Zakat Hewan Ternak. Zakat ternak, perniagaan dan pertambangan masih kurang familiar di masyarakat lantaran hanya orang-orang tertentu saja yang mengeluarkan. Beda dengan zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap orang. Lantas bagaimana hukum, ketentuan serta cara perhitungannya, berikut ulasan lengkapnya:.
مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس. 1.Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.
Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun). Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
(Baca Juga Ustadz Oemar Mita: Tidak Ada Penipu Paling Ulung Kecuali Segenggam Dunia). Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. (Baca Juga : Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, Konsumsi 5 Makanan Ini Tingkatkan Imunitas). Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain; 8. Ma'adin adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, timah, tembaga, minyak, batu bara, besi sulfur, dan lainnya, serta ada usaha untuk mengeksploitasinya.
Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat.
Berikut adalah daftar nishab masing-masing binatang ternak dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan. b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun.
(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103). (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib , Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104). Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib , Surabaya, al-Hidayah, halaman 104). Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. Begitulah perhitungan zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’.
Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama Islam. Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali.
Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing. Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
Jumlah kambing Besar zakat 40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba 301-400 4 ekor kambing/domba 401-500 5 ekor kambing/domba. Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor sapi. Jumlah sapi Besar zakat 30 -39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' 40-59 1 ekor sapi jantan/betina musinnah' 60-69 2 ekor sapi jantan/betina tabi' 70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 80-89 2 ekor sapi musinnah 90-99 3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) 100-109 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga) 110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi' 120-129 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi' 130-160 s/d >> setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah.
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut. Jumlah unta Besar zakat 5-9 1 ekor kambing 10-14 2 ekor kambing 15-19 3 ekor kambing 20-24 4 ekor kambing 25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun) 36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) 46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun) 61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun) 76-90 2 ekor bintu labun 91-120 2 ekor hiqqoh 121-129 3 ekor bint labun 130-139 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun 140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun 150-159 3 ekor hiqqah 160-169 4 ekor bint labun 170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah 180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah 190-199 4 ekor hiqqah 200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah 210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah 220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah 230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah 240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas. Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing.