Berapa Persen Zakat Harta Temuan. Istilah bahasa Arabnya biasa dikenal dengan rikaz yang berasal dari kata rokaza dan yarkazu. Status harta luqathah harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun hingga pemiliknya datang untuk menemukannya. Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad).

Hal ini didasarkan dari pendapat imam besar mazhab yakni Maliki, Hanifah, dan Ahmad yang juga menyatakan tidak ada nisab untuk zakat rikaz. Menurut sebagian ulama, rikaz ini juga kerap diserupakan dengan bonus atau hadiah. Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam.

Hal ini diserupakan dengan wajib zakat yang dikenakan bagi harta hadiah atau bonus.

Zakat barang temuan

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan).

Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:.

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. — Hadith Sahih – Riwayat Bukhari.

Panduan Zakat (10): Zakat Harta Karun dan Barang Tambang

Berapa Persen Zakat Harta Temuan. Panduan Zakat (10): Zakat Harta Karun dan Barang Tambang

Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan). Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat:.

Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah (non muslim) yang terpendam dan ditemukan.

Harta Temuan di Lokasi Bencana, Apakah Wajib Dizakati?

Jika berbicara mengenai harta temuan (barang luqathah), tentu kita tidak bisa melihatnya dari satu sisi saja. Jika lebih dari satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik asli barang, maka dia boleh menguasainya namun disertai dengan jaminan, bahwa bila suatu ketika ada pemilik yang mengetahui bahwa barang itu adalah miliknya, maka ia wajib mengembalikan.

Dalam kondisi seperti ini, maka status barang, adalah milik dari pemilik lokasi atau lahan tersebut, sehingga wajib bagi penemunya untuk menyerahkan kepadanya. Pertama, bagi pemilik asli yang kehilangan harta, maka berlaku ketentuan tidak wajibnya mengeluarkan zakat, kecuali setelah barang itu kembali kepadanya. Tidak wajibnya mengeluarkan ini, sudah pasti ada ketentuan, yaitu jika pihak yang menemukan telah berusaha memenuhi kewajiban selaku penemu. Bila sudah mencapai haul dan tidak ada pihak yang mengaku menemukan, maka sejak saat itu, harta berpindah status kepemilikannya kepada dia. Status kewajiban ini berlaku bila ada tengara berupa niat sejak awal bagi penemu untuk menguasainya (al-tasalluth alaiha) atau memilikinya. Tengara ini bisa dicirikan dengan tidak mengumumkannya pihak penemu terhadap harta temuan di sarana publik atau media massa.

Related Posts

Leave a reply