Berapa Lama Mualaf Menerima Zakat. Assalamu'alaikum Ustad, Saya Zulfikri mau bertanya, apakah mualaf berhak dapat zakat, adakah patokan waktu berapa lama muallaf (orang yang masuk Islam), masih berhak menjadi mustahik. Namun, dilihat dari sejarahnya, pada masa awal Islam muallaf yang diberikan dana zakat ada dua jenis mualaf yang berhak menerima dana zakat, yaitu kafir dan muslim dengan ketentuan. Selain itu, dana zakat diberikan kepada orang yang dikhawatirkan kejelekan atau kejahatannya agar pemberian zakat dapat menghentikannya.

Dengan demikian, untuk saat sekarang dapat dipahami bahwa semua kegiatan yang dilakukan untuk membuat umat Islam yang lemah iman tetap dalam keyakinannya dan tidak tergoda untuk berpindah ke agama selain Islam dapat dikategorikan pada pemberian dana untuk kelompok muallaf ini.

Prosesnya Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf

Berapa Lama Mualaf Menerima Zakat. Prosesnya Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf

Saat ini, sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan agama islam hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf. Pada umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran islam, hingga mendapatkan hidayah melalui mimpi dan masih banyak lagi. Tidak ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf sebab semua hari baik. Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki, sedangkan perempuan makruh. Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf.

Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu:. Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.

Baca Juga: Tradisi Ramadhan di 10 Negara ini Redup Gegara Corona. Prosesnya tak jauh berbeda dan kamu akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya.

Berikut syarat administrasi untuk menjadi seorang mualaf di KUA, antara lain:. Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini! Seorang yang menjadi mualaf tentunya akan mendapat keistimewaan dimata Allah SWT.

“Jika seorang hamba memeluk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya” (H.R. Akan tetapi, untuk mendapatkan keberkahan, kebaikan hidup dari Allah SWT, kamu yang ingin memeluk islam harus berdasarkan ketulusan hati, ikhlas hanya karena Allah SWT.

Baca Juga: Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah.

4 Jenis Mualaf, Berhak Menerima Zakat meski Kaya : Okezone Muslim

Berapa Lama Mualaf Menerima Zakat. 4 Jenis Mualaf, Berhak Menerima Zakat meski Kaya : Okezone Muslim

MUALAF merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima harta zakat. Mualaf adalah mereka yang diberikan harta zakat dalam rangka mendorong untuk masuk Islam, mengokohkan keislamannya, atau agar condong dan berpihak kepada Islam untuk menolak keburukan terhadap kaum Muslimin. Mereka yang diharapkan masuk Islam dengan memberikan pemberian kepada mereka atau mampu mengajak kaum dan keluarganya. Mereka yang baru masuk Islam lalu diberikan bantuan dari harta zakat agar tetap teguh dalam keislamannya.

Namun, apabila tujuan dan maksud dari pemberian tersebut telah tercapai maka mereka tidak berhak lagi dikategorikan sebagai mualaf yang berhak mendapat harta zakat. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, jilid 3, halaman 223) Hal ini dilakukan agar mereka yang baru masuk Islam tidak merasa diabaikan atau tidak diperhatikan, kemudian agar keimanannya tetap kuat.

Tampilan Petugas: Pengguguran Hak Muallaf sebagai Mustahiq

Berapa Lama Mualaf Menerima Zakat. Tampilan Petugas: Pengguguran Hak Muallaf sebagai Mustahiq

Sehingga pendapat Umar bin Khattab tersebut menjadi ketetapan (ijma’) para sahabat dan dianggap menasakh bagian muallaf. Kedua, Bagaimana fuqaha kontemporer mendudukkan pemikiran Umar bin Khattab tentang pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat dalam khazanah ilmu fiqh?

Namun data-data penulis kumpulkan dari berbagai sumber yang relevan dengan pembahasan tema ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan memaparkan kembali data yang sudah ada sebelumnya. Disamping juga menggunakan metode Ushuliyah guna memahami hakikat pemikiran Khalifah Umar bin Khattab dalam hal pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat. Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, Umar bin Khattab menggugurkan hak bagi asnaf “al-muallafah qulubuhum” sebagai penerima zakat adalah karena adanya suatu ‘illat (alasan-alasan dibalik solusi-solusi dan keputusan tersebut) yaitu keadaan “lemah agama” dan keadaan umat Islam pada permulaan sejarahnya yang masih minoritas sehingga diberikannya bagian harta zakat kepada kelompok “al-muallafah qulubuhum” adalah disamping mereka diharap berubah dan masuk Islam, juga untuk menolak kemungkinan datangnya kejahatan dari mereka.

Namun pada masa khalifah Abu bakar, keadaan umat Islam telah cukup kuat dan tidak diperlukan lagi untuk melunakkan musuh-musuh Islam, maka pemberian zakat kepada golongan muallaf (dari golongan orang kafir) dihentikan Umar bin Khattab, karena ‘illat hukumnya sudah tidak ada lagi. Kedua, dalam khazanah ilmu fiqh, fuqaha kontemporer berbeda pendapat mengenai status asnaf “al-muallafah qulubuhum”, akan tetapi pada umumnya mereka tidak menyalahi pemikiran Umar bin Khattab tentang pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat.

contents Menurut syariat Islam, mustahiq zakat berjumlah delapan (al-asnaf ats-tsamaniyah), dan salah satunya adalah kelompok muallaf. Sehingga pendapat Umar bin Khattab tersebut menjadi ketetapan (ijma’) para sahabat dan dianggap menasakh bagian muallaf. Kedua, Bagaimana fuqaha kontemporer mendudukkan pemikiran Umar bin Khattab tentang pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat dalam khazanah ilmu fiqh? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan memaparkan kembali data yang sudah ada sebelumnya.

Disamping juga menggunakan metode Ushuliyah guna memahami hakikat pemikiran Khalifah Umar bin Khattab dalam hal pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat. Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, Umar bin Khattab menggugurkan hak bagi asnaf “al-muallafah qulubuhum” sebagai penerima zakat adalah karena adanya suatu ‘illat (alasan-alasan dibalik solusi-solusi dan keputusan tersebut) yaitu keadaan “lemah agama” dan keadaan umat Islam pada permulaan sejarahnya yang masih minoritas sehingga diberikannya bagian harta zakat kepada kelompok “al-muallafah qulubuhum” adalah disamping mereka diharap berubah dan masuk Islam, juga untuk menolak kemungkinan datangnya kejahatan dari mereka.

Namun pada masa khalifah Abu bakar, keadaan umat Islam telah cukup kuat dan tidak diperlukan lagi untuk melunakkan musuh-musuh Islam, maka pemberian zakat kepada golongan muallaf (dari golongan orang kafir) dihentikan Umar bin Khattab, karena ‘illat hukumnya sudah tidak ada lagi. Kedua, dalam khazanah ilmu fiqh, fuqaha kontemporer berbeda pendapat mengenai status asnaf “al-muallafah qulubuhum”, akan tetapi pada umumnya mereka tidak menyalahi pemikiran Umar bin Khattab tentang pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat.

Mereka mendudukkan pemikiran Umar tersebut sebagai dasar ijtihad dengan ketentuan jika jiwa yang melatar belakangi (‘illat hukum) itu masih terlihat, maka ketentuan hukum berlaku, sedangkan jika jiwa yang melatar belakangi itu tidak terlihat atau tidak sesuai dalam penerapannya pada suatu saat dan keadaan tertentu, maka ketentuan hukum yang disebutkan dalam nash tersebut tidak perlu lagi untuk dilaksanakan.

Ustadz Menjawab: Apakah Muallaf Berhak Menerima Zakat

Berapa Lama Mualaf Menerima Zakat. Ustadz Menjawab: Apakah Muallaf Berhak Menerima Zakat

Kemudian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memasukkan muallaf kedalam satu golongan yang berhak menerima zakat.

Related Posts

Leave a reply