Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3/2021). Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu.

H. Yayan Sofyan, MM, mengungkapakan, Bahwa Baznas menghormati putusan hasil rapat dari dewan syariah. "Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan," ucapnya.

Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan di Tandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Zakat Fitrah 1442 H lingkup Kota Kendari di tetapkan hari ini.

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021. Zakat Fitrah 1442 H lingkup Kota Kendari di tetapkan hari ini.

Zakat Fitrah 1442 H lingkup Kota Kendari di tetapkan hari ini. mengikuti rapat penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M lingkup Kota Kendari di Ruang Rapat Kantor Baznas Kota Kendari, kamis (15/4).

Pada sambutanya H. Zinal Mustamin mengatakan bahwa beliau sangat mengapresiasi pelaksanaan rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun ini dilakukan lebih awal dari biasanya. "Saya sangat apresiasi rapat kita ini lebih cepat dari sebelumnya". Menurutnya penetapan besaran zakat fitrah yang dilaksnakan lebih awal akan sangat membantu para amil zakat dalam melakukan pengelolaan Zakat Fitrah yang dikumpul dari masyarakat karena dapat dilakukan lebih awal terang Zainal Mustamin. Lebih lanjut Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari ini mengusulkan kepada Badan Amil Zakat (BAZANAS) kota Kendari kedepanya dalam melakukan survei harga kebutuhan bahan pokok tidak hanya dilakukan di pasar tradisional namun juga dilakukan di pasar moderen seperti mall dan supermarket karena menurutnya masyarakat kita juga tidak sedikit yang melakukan pembelajaan kebutuhan pokok di pasar moderen tersebut. Rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun ini selain di ikuti oleh kepala Kemenag Kota Kendari, turut mendampingi Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari (Marwijid), Kepala Dinas Kesejahtraraan Rakayat (Kesra) Kota Kendari (Abd. Adapun hasil besaran zakat fitrah 1442 H/2021 M untuk wilayah kota kendari berdasarkan hasil rapat adalah 3,5 liter per jiwa yang apabila di konversi kedalam satuan rupiah adalah beras kepala dan sejenisnya Rp.

Penyelenggara Zawaf Kotamobagu Gelar Rapat Penentuan

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021. Penyelenggara Zawaf Kotamobagu Gelar Rapat Penentuan

Penyelenggara Zawaf Kotamobagu Gelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021. Kotamobagu (Kemenag) – Selasa (13/4/2021), Penyelenggara Zakat Wakaf gelar rapat penetapan Zakat Fitrah 1442H/2021M bertempat di ruang rapat Kantor Kemenag Kota Kotamobagu.

Sahran Noor Gonibala, Lc, Kasi Bimas Islam Hi. Mochamad Kusen, S.Ag, Penyelenggara Zakat & Wakaf Mario Moka, SH, MH, juga turut hadir Asisten I Kota Kotamobagu, Komisioner Baznas KK, Perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM, Ketua MUI Kota Kotamobagu, Ormas Keagamaan Islam, perwakilan Camat Kotamobagu Selatan, Timur, Utara.

Dari hasil rapat telah ditetapkan sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Nomor : P-940/Kk.23.01.07/HK.0.5/04/2021 Tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Di Kota Kotamobagu Tahun 1442H/2021M. Adapun isi Keputusan tersebut yakni Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seperti beras sebanyak 1 (satu) sha’ (2,5 Kg) perjiwa. Bagi yang membayar dalam bentuk uang yakni :.

30.000 Beras Kelas II (Serayu dan sejenisnya) Rp. 27.500 Beras Kelas III (Bulog dan sejenisnya) Rp.

Meskipun untuk pembayaran zakat fitrah sudah menjadi kewajiban umat muslim disetiap tahunnya, akan tetapi masih dimasa Pandemi Covid- 19 ini Kepala Kantor sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat dalam melaksanakan kewajiban kita membayar zakat fitrah agar berkah dan tetap benilai ibadah untuk kita semua.

Rakor Zakat Fitrah 1442 H, Kemenag Kota Tetapkan Zakat Fitrah

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021. Rakor Zakat Fitrah 1442 H, Kemenag Kota Tetapkan Zakat Fitrah

Kota Bengkulu (Humas) -Terkait akan dilaksanakannya pengumpulan Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriyah oleh Amil Zakat Fitrah di setiap Masjid di Kota Bengkulu, maka pada Rabu 21 April 2021 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda pembahasan besaran zakat fitrah. H. Zainal Abidin, M.H menyampaikan bahwa penetapan besaran pembayaran zakat fitrah harus mengacu pada syariat Islam.

Selain itu juga, sambung Zainal, besaran zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga beras terbaru sehingga perlu adanya survey terhadap harga beras yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Zainal juga berpesan agar pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah hingga pendistribusian nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Bengkulu, Zainal S.Ag.,M.H.I. menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Disperindag mengenai harga beras yang beredar di pasaran mulai dari beras dengan kualitas paling bagus hingga kualitas standar.

Dalam agenda tersebut ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H atau 2021 M sama dengan tahun sebelumnya yaitu untuk beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kg. Jika dikonversi ke dalam nilai uang yaitu Rp.

Related Posts

Leave a reply