Berapa Besar Bayar Zakat Fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra,. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang?

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Berapa Besar Zakat Fitrah 2021? Di Kabupaten Bekasi Nominalnya

Berapa Besar Bayar Zakat Fitrah. Berapa Besar Zakat Fitrah 2021? Di Kabupaten Bekasi Nominalnya

Penurunan itu disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat belum pulih akibat pandemi covid-19. “Memang apabila diuangkan atau diganti dalam bentuk uang, besarannya lebih rendah dari tahun lalu. Salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, Rabu, 28 April 2021.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun ini, apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000. Baca Juga: Jabat Mendikbudristek Usai Reshuffle Kabinet, Nadiem Makarim: Kabar Gembira bagi Universitas. Besaran itu lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp40.250.

Namun, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk besar, jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. “Jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, per orang besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp35.000,” kata Azis.

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: Bank Syariah Indonesia Cari Lulusan SMA atau SMK. Azis mengatakan, ketentuan besaran zakat fitrah sepenuhnya berada pada kewenangan MUI yang mengeluarkan fatwa.

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Berapa Besar Bayar Zakat Fitrah. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban.

Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.

Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Berapa Besar Bayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah, yakni zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:. Hukum dan Besaran Zakat Fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’.

Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Related Posts

Leave a reply