Bayar Zakat Untuk Pembangunan Masjid. Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat.

Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum. Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.

Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Bayar Zakat Untuk Pembangunan Masjid. Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-quranul Karim dalam surat At-Taubah:. Ataukah kata "sabilillah itu artinya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid. Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya.

Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim. Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.

Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah islamiyah. Kemudian oleh media informasi diubah menjadi "Intifadhah Al-Hijarah" batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.

Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid?

Bayar Zakat Untuk Pembangunan Masjid. Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid?

Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Ustaz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla? Allah swt telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, pada Alquran Surah Attaubah ayat : 60.

Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat.

Related Posts

Leave a reply