Bayar Zakat Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Tapi dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut. Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup. Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. “Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.
Sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah hukum bayar zakat fitrah bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia di akhir Ramadan 2020. Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.
Jika seseorang sudah memiliki harta yang wajib dizakati, namun ia tidak berzakat selama hidupnya hingga ia meninggal, maka zakatnya tersebut wajib diqadha atau dibayar oleh ahli warisnya. Jika ia memiliki harta peninggalan, maka sebelum harta tersebut dibagi oleh ahli waris, maka ahli waris wajib membayarkan zakat terlebih dahulu sesuai zakat yang ditinggalkan olehnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;. Barangsiapa wajib baginya mengeluarkan zakat dan memungkinkan untuk mengeluarkannya namun ia tidak melakukan hingga meninggal, maka hal itu wajib diqadha dari harta peninggalannya.
Namun, dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut. Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki, tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya.