Bayar Zakat Pendapatan Di Mana. Jakarta, CNBC Indonesia- Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar sakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun. Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irfan Nugraha mengatakan besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Misalnya, bagi warga jakarta dengan pendapatan Rp 4 juta per bulan, maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000. Maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 1,2 juta.
Bisa memilih antara keduanya," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019). Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.
Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut. Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu.
Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat Idul Fitri. Irvan mengatakan karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia maka besaran zakat setara dengan 2,5 kilogram beras.
Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.