Bayar Zakat Mal Tapi Masih Punya Hutang. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 (Jumadal Ula 1436 Hijriah) dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas (poin 1 dan 2) secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah.
Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul (satu tahun hijriah), maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun.
Saya ingin tanya mengenai kewajiban zakat mal, jika seseorang menerima uang lebih dari nisab zakat sebesar 83g emas, akan tetapi orang tersebut masih mempunyai kewajiban membayar sejumlah utang. Atau 2,5% setelah dipotong untuk membayar utang (belum mencapai nisab zakat sebesar 83g emas)? Mas Aryo yang dirahmati Allah, terdapat beberapa kemungkinan jawaban dari pertanyaan Bapak terkait utang yang dimaksud.
Jika tidak berutang, maka akan membahayakan diri dan keluarga. Namun, ada yang mengategorikan berutang untuk membeli rumah pertama termasuk utang pokok, sementara pembelian rumah kedua, atau untuk investasi termasuk utang non pokok.
Dengan demikian, objek harta yang terkena zakat setelah dikurangi utang pokok dan tidak mencapai syarat nisab maka tidak perlu dikeluarkan zakat.
Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat? Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah.
Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum. Adapun hikmah diperbolehkannya orang yang terlilit utang menerima zakat adalah agar masyarakat tidak berpaling dari kebaikan sosial sehingga bisa saling membantu satu sama lain.
Sebab, setiap orang pasti pernah mengalami masa krisis perekonomian dalam hidupnya dan keberadaan zakat diharapkan dapat meringankan bebannya.
Juga dikarenakan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu menyuruh para amil zakatnya untuk mengambil zakat dari semua orang yang sudah berkewajiban membayar zakat, beliau tidak menyuruh mereka untuk bertanya terlebih dahulu apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak ?, kalau saja hutang itu menjadi halangan wajibnya zakat, maka pasti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para amilnya untuk memperjelas status para muzakki apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak”. Maka Allah dan Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa zakat itu dari harta benda yang ada, bukan terletak pada manusianya, sedangkan hutang itu menjadi tanggung jawab manusianya, ini adalah dua sisi yang berbeda.
Juga bisa jadi dengan menahan zakatnya akan menjadi sebab kemiskinannya, karena terus menerus merasa kurang dan tidak menganggap dirinya termasuk muzakki. Bersyukurlah kepada Allah –‘azza wa jalla- yang menjadikan anda sebagai pemberi bukan penerima”. Hal ini dikuatkan dengan pendapat para ulama fiqh madzhab hambali tentang zakat fitrah, mereka berkata: “Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah kecuali jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi”.
Demikian juga sebuah atsar yang diriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan:. Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya dari pada zakat, sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang.