Bayar Zakat Mal Ke Saudara. TRIBUNNEWS.COM - Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam penyalurannya. "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil (pengurus-pengurus) zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri".
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin.
Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri.
Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural. Oleh sebab itu, boleh dan sah apabila zakat tersebut diberikan kepada mertuanya, dari semua istrinya, misalnya memiliki 4 istri, maka semua mertua dari 4 istri tersebut boleh menerima zakat fitrah maupun zakat mal.