Bayar Zakat Lebih Dari Yang Telah Ditentukan Adalah Perbuatan. Selain dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian), yakni kawatir kurang, tentu akan lebih baik jika dilebihkan pembayaran zakat fitrahnya. Termasuk, dibolehkan pula memberikan zakat fitrah yang lebih bagus kualitasnya jika Anda membayar zakatnya dengan beras. Beralih ke pertanyaan kedua, jawabannya, paling tidak, menurut sebagian ulama, zakat fitrah boleh dikonversi dengan uang seharga beras yang Anda dan keluarga Anda konsumsi sehari-hari; meskipun pada saat yang bersamaan, sampai saat ini masih tetap ada ulama dan/atau panitia zakat fitrah yang memepertahankan pendapatnya bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan beras.
Bukankah mustahik itu tidak cukup dengan hanya mendapatkan beras tanpa uang untuk belanja sayur mayur dan/atau lauk-pauk; Sebagaimana juga kita tahu kebanyakan warga negara/penduduk Indonesia, termasuk Muslimin-Muslimatnya itu bukan kaum vegeterian yang cuma mengonsumsi sayur-sayuran tanpa nasi yang menjadi makanan pokoknya. Untuk memilihnya secara pasti bentuk mana yang akan Anda lakukan, pengasuh yakin Anda bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat kedua-duanya adalah insya Allah sama dan bahkan saling melengkapi ketika digabungkan dengan pembayaran zakat dari para muzaki yang lain-lainnya.
Paling sedikit bersedekah dan/atau berinfak bagi yang sampai tahun ini belum mampu juga untuk menjadi muzaki dengan zakat mal.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah ini masuk dalam syarat wajib zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Dalam buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, disebutkan hukum-hukum tersebut. Pengertian wajib secara bahasa adalah saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap). -Wajib aini: kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain misalnya puasa dan sholat. Hukum Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Sedangkan hukum sunnah jika dilihat dari kemungkinan untuk meninggalkannya terbagi menjadi:. -Sunnah zaidah: sunnah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tapi bila ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun.
Misalnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur. -Makruh tahrim yakni sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki. -makruh tanzih yakni sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
Mubah adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Menurut madzah hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram, sebagaimana QS An Nahl ayat 116.
-Al Muharram li dzatihi: sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia.
Zakat adalah salah satu pranata keagamaan (Islam) yang sejatinya dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Siapa saja mustahik yang berhak, UU Pengelolaan Zakat tak mengatur langsung, ia merujuk pada syariat Islam. Menurut syariat Islam, ada 8 kelompok yang masuk kategori mustahik, yakni fakir, miskin,, muallaf,(hamba sahaya),(orang yang terbelit utang),, danJika kita telisik, UU Pengelolaan Zakat sebenarnya mengatur secara khusus pengawasan terhadap pengelolaan zakat. Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya. Karena itu, zakat yang Anda bayar sudah dianggap sah sepanjang dilakukan menurut syariat Islam. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah., setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut.
Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. "Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo.
Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya.
Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR. Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis.
Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.
Rasulullah Saw bersabda: Jangan lakukan yang demikian, juallah kurma Jam’i dengan dirham, kemudian beli kurma Janib itu dengan dirham (yang engkau peroleh).