Bayar Zakat Fitrah Terengganu Online. ACTNews, JAKARTA - Sepekan menuju Hari Raya Idulfitri, umat muslim sedunia biasanya disibukkan dengan menghitung penghasilan yang diperolehnya untuk kemudian ditunaikan sebagai zakat fitrah. Menurutnya, tata cara tersebut sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstual kehidupan beragama di Indonesia.
Kata Awal, kemudahan tersebut sudah menjadi kebutuhan masa kini, sehingga Global Zakat menyediakan proses pembayaran lengkap dan cepat di situs miliknya, yakni globalzakat.id. Secara sosial, zakat fitrah berfungsi untuk memberi kebahagiaan Hari Raya Idulfitri kepada para mustahik, yakni dengan melengkapi kebutuhan paling dasar sebagai manusia,” tambah Awal. Riski Andriyani dari Tim Program Global Zakat pun memaparkan, nantinya penyaluran distribusi hasil zakat fitrah tidak hanya dibagikan ke sesama masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam delapan golongan Asnaf, tetapi juga di negara-negara berpenduduk muslim yang sedang dirundung krisis kemanusiaan.
Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah.
Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah). – Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib.
– Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. – Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–.
Search this website. Archives Archives Select Month March 2022 (2) February 2022 (6) January 2022 (11) December 2021 (2) November 2021 (7) October 2021 (11) September 2021 (14) August 2021 (9) July 2021 (7) June 2021 (7) May 2021 (4) April 2021 (5) March 2021 (5) February 2021 (7) January 2021 (14) December 2020 (8) November 2020 (3) October 2020 (3) September 2020 (3) August 2020 (4) July 2020 (3) June 2020 (2) May 2020 (4) April 2020 (2) March 2020 (3) February 2020 (2) January 2020 (2) December 2019 (3) November 2019 (4) October 2019 (6) September 2019 (2) August 2019 (2) July 2019 (2) June 2019 (3) May 2019 (4) April 2019 (5) March 2019 (8) February 2019 (3) January 2019 (2) December 2018 (5) November 2018 (3) October 2018 (4) September 2018 (4) August 2018 (2).
Presiden Dewan Adat Melayu dan Agama Islam (Maidam) Terengganu, Datuk Osman Muda, mengatakan keputusan itu dibuat setelah langkah pemerintah Federal untuk memperpanjang Perintah Kontrol Gerakan (Movement Control Order/MCO). Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mengekang penyebaran wabah virus corona tipe baru atau Covid-19. "Kegiatan ini termasuk shalat Jumat," kata Datuk Osman, dilansir di Bernama, Selasa (14/3). Menurut Osman, Sultan Mizan juga menyatakan kesedihannya atas kesulitan yang harus dihadapi orang-orang setelah adanya wabah tersebut.
"Sultan Mizan juga meminta orang-orang untuk tetap bersabar selama masa-masa sulit ini," katanya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kepada amil (perwakilan yang ditunjuk). Selain itu, menurutnya, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Snap & Pay dan Financial Process Exchange’ (FPX) di portal resmi Maidam www.maidam.gov.my.
Kami mendorong umat Islam untuk membayar zakat fitrah mereka melalui metode online," tambahnya.
Terdapat 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wata’ala:. Permasalahan muncul ketika muzakki (pihak yang berzakat) tidak memberitahukan kepada mustahiq bahwa harta yang diterimanya adalah zakat, bisa jadi karena menjaga perasaan pihak penerima, tidak ingin pamer, menyembunyikan identitas, atau tujuan lainnya. Para pakar fiqih menegaskan bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan zakat adalah niatnya, tidak disyaratkan melafalkan niat zakat, bahkan mengucapkan lafadh niat tanpa diniati dalam hati hukumnya tidak sah. Lebih tegas lagi apa yang dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi al-Damasyqi, beliau menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ bahwa pemberian harta oleh muzakki kepada mustahiq atau kepada pengelola zakat tidak harus disertai informasi bahwa harta yang ditunaikan adalah zakat.
“Imam al-Haramain menjelaskan permasalahan ini dalam bab mempercepat zakat, demikian pula ulama lain. وقال القاضى أبو القاسم بن كج في آخر قسم الصدقات من كتابه التجريد إذا دفع الزكاة الي الامام أو الفقير لا يحتاج أن يقول بلسانه شيئا قال وقال أبو علي بن أبي هريرة لابد من أن يقول بلسانه كالهبة وهذا ليس بشئ فنبهت عليه لئلا يغتر به والله تعالى اعلم.
“Dan berkata Syekh Abu al-Qasim bin Kaj di akhir bab pembagian sedekah-sedekah dari kitabnya “al-Tajrid”, bila seseorang menyerahkan kepada Imam atau orang faqir, maka ia tidak butuh mengucapkan apapun dengan lisannya. Pendapat ini bukan sesuatu yang dianggap, maka aku ingatkan supaya orang lain tidak terbujuk dengannya. Al-Luqani mengatakan makruh memberitahukan status harta zakat kepada mustahiq karena dapat menyengsarakan hati orang faqir, ini adalah pendapat yang jelas (kuat), berbeda menurut ulama yang menyaratkannya (memberitahu status harta zakat).” (Syekh Ahmad bin Muhammad al-‘Adawi al-Maliki, al-Syarh al-Kabir, juz 1, hal. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.