Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari Sepatutnya. Apakah boleh menambahkan besaran zakat fitrah dari yang sudah ditetapkan? Selain dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian), yakni kawatir kurang, tentu akan lebih baik jika dilebihkan pembayaran zakat fitrahnya. Termasuk, dibolehkan pula memberikan zakat fitrah yang lebih bagus kualitasnya jika Anda membayar zakatnya dengan beras.

Beralih ke pertanyaan kedua, jawabannya, paling tidak, menurut sebagian ulama, zakat fitrah boleh dikonversi dengan uang seharga beras yang Anda dan keluarga Anda konsumsi sehari-hari; meskipun pada saat yang bersamaan, sampai saat ini masih tetap ada ulama dan/atau panitia zakat fitrah yang memepertahankan pendapatnya bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan beras. Maaf, saran pengasuh, jika dibolehkan, Anda boleh memilih salah satunya, yakni membayar zakat fitrah itu dengan beras, sepanjang panitia setempat berkenan menerimanya; atau dengan uang seharga beras itu sendiri. Bukankah mustahik itu tidak cukup dengan hanya mendapatkan beras tanpa uang untuk belanja sayur mayur dan/atau lauk-pauk; Sebagaimana juga kita tahu kebanyakan warga negara/penduduk Indonesia, termasuk Muslimin-Muslimatnya itu bukan kaum vegeterian yang cuma mengonsumsi sayur-sayuran tanpa nasi yang menjadi makanan pokoknya.

Meskipun secara teknis operasional, terutama pendistribusiannya boleh jadi yang berbentuk beras sedikit-banyak memerlukan tambahan tenaga dan/atau sarana (wadah, semisal, plastik lainnya), dibandingkan dengan pembayaran zakat fitrah yang berbentuk uang yang dipandang lebih praktis dan lebih ringan pendistribusiannya; namun demi menghormati keyakinan para muzaki itu maka tentu kurang pada tempatnya manakaala panitia menolak sama sekali pembayaran zakat fitrah yang berbentuk beras. Untuk memilihnya secara pasti bentuk mana yang akan Anda lakukan, pengasuh yakin Anda bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat kedua-duanya adalah insya Allah sama dan bahkan saling melengkapi ketika digabungkan dengan pembayaran zakat dari para muzaki yang lain-lainnya. Demikian jawabannya, Nisa, semoga bermanfaat, dan Allah meridhai kita semua.

Paling sedikit bersedekah dan/atau berinfak bagi yang sampai tahun ini belum mampu juga untuk menjadi muzaki dengan zakat mal.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih Banyak dari Ketentuan

Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari Sepatutnya. Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih Banyak dari Ketentuan

TRIBUN-TIMUR.COM -Membayar Zakat Fitrah menjelang akhir Ramadhan 2020 menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.

Membayarkan Zakat Fitrah Lebih Dari Satu Sha' Sebagai Shadaqoh

Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari Sepatutnya. Membayarkan Zakat Fitrah Lebih Dari Satu Sha' Sebagai Shadaqoh

Alhamdulillah. Ya tidak masalah, yang satu sha’ sebagai zakat wajibnya dan selebihnya sebagai shadaqoh sunnah dan tetap mendapat pahala shadaqoh.

Syeikh Islam –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang wajib membayar zakat fitrah dan tahu kalau yang dibayarkan adalah satu sha’, namun dia melebihkannya dan menganggapnya sebagai shadaqoh biasa, apakah yang demikian itu makruh ? Beliau menjawab:. “Alhamdulillah, ya boleh dan tidak dibenci menurut mayoritas para ulama, seperti: Syafi’I, Ahmad dan yang lainnya. Bahwa yang menyatakan makruh adalah pendapat Imam Malik. Adapun jika jumlahnya dikurangi, hingga berkurang dari yang diwajibkan, maka tidak boleh sesuai dengan kesepatan para ulama”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 25/70).

Ramadhan Bulan Kepedulian Sosial

Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari Sepatutnya. Ramadhan Bulan Kepedulian Sosial

Mengapa Islam mengajarkan kewajiban membayar zakat fitrah sebelum mengakhiri puasa sebulan penuh? Nabi Muhammad SAW dalam masa hidup beliau meningkatkan amalan shalat malamnya di bulan suci ini sekaligus memberi teladan untuk berbagi.

Sehingga dapat dikatakan bahwa di bulan Ramadhan ini Allah SWT memberi kesempatan kita kaum muslimin untuk meningkatkan solidaritas sosial, memberikan bantuan kepada mereka yang lebih membutuhkan secara sukarela dilandasi oleh ketakwaan diwujudkan dengan nilai kemanusiaan tanpa pamrih. Ajaran berpuasa dapat berhubungan kuat dengan pesan moral untuk berbahagia dalam membantu sesama atau happy to help others. Ramadhan adalah kawah candradimuka untuk meningkatkan rasa yang berkaitan dengan kata giving, loving and caring; memberi, mencintai dan peduli. Jadi, menurut hemat saya makna puasa Ramadhan lebih jelas impact-nya kalau kita merasa ada semacam kebahagiaan tersendiri ketika dapat membantu.

Bagi saya bulan Ramadhan sangat erat dengan visi dan misi serta amanat kami dalam memimpin Kementerian Sosial. Kami diamanati oleh pemerintah untuk menjadikan semua bulan laksana bulan Ramadhan sebagaimana Undang Undang 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan kami untuk menangani berbagai masalah sosial masyarakat yang makin dinamik dan variatif, bahkan masalah masalah tersebut secara kulaitiatif dan kuantitatif cenderung mendalam dan meluas spektrumnya di seluruh Indonesia. Semoga melalui bulan Ramadhan kita bisa meningkatkan gerakan peduli sesama demi kemanusiaan; membantu mereka yag mempunyai keterbatasan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan asasinya, seperti halnya apabila terdapat bencana atau kerawanan.

Hanya dengan itulah manisnya bulan suci Ramadhan terasa jelas di bumi ini.

Orang Perantauan, Menunaikan Zakat Fitrah di Mana?

Bagi orang-orang perantauan, pulang ke kampung halaman adalah hal yang paling diharapkan dalam rangka melepas rasa kangen terhadap keluarga, kerabat, dan teman-teman semasa kecilnya. Khususnya ketika pada momen lebaran Idul Fitri, mudik bisa disebut sebagai “kewajiban” tahunan yang tidak ingin mereka lewatkan. Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.

Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad , hal. Sedangkan perbedaan pendapat dalam menyikapi naql az-zakat dalam mazhab Syafi’i, yakni menurut pendapat yang unggul ( rajih ), memindah pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut sekelompok ulama yang lain, seperti Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan naql az-Zakat (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin , hal. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.

Related Posts

Leave a reply