Bayar Zakat Fitrah Ikut Jenis Beras. Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Di Kota Padang. Padang,--Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie menginformasikan, bahwa menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan umat Islam di Kota Padang. Penetapan tersebut dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota tercinta ini.

Besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Maka berdasarkan hal tersebut menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan, sebut Ketua Baznas Muhammad Mufti Syarfie, Senin (11/4/2022). Apa saja 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut, beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang.

Selanjutnya untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari, per orang. Kepada masyarakat supaya hal ini bisa menjadi pedoman yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah, pada akhir Ramadhan 1443 H. (MC Padang/Irwan Rais).

Ogan Komering Ulu Timur » Kementerian Agama OKU Timur

Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur, menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H sebesar Rp 22,500 atau 2,5 kg beras. Sementara Kepala Kemenag OKU Timur Dr. H. Abdul Rosyid, mengatakan “penentuan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat.

Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan”. Sebagaimana hasil akhir rapat penentuan zakat fitrah, untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur adalah minimal 2,5 kg beras. Jika masyarakat mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar harga beras Rp.

Penetapan Zakat Fitrah UIN Alauddin melalui Unit Pengumpul Zakat

Bayar Zakat Fitrah Ikut Jenis Beras. Penetapan Zakat Fitrah UIN Alauddin melalui Unit Pengumpul Zakat

Sesuai dengan SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 280 Tahun 2022 tentang Penetapan Zakat Fitrah UIN Alauddin melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) , maka besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M sesuai dgn jenis beras ditetapkan sbb:. Call/WhatsApp 08124244429 (Asrul Muslim) atau 08124263775 (Asiqah Usman Ali).

1.Bagi Bapak/Ibu yg melakukan transfer lebih dr jumlah zakat fitrahnya maka akan kami catat sebagai Dana Infaq/Shadaqah. 2.Agar tertib Administrasi, kami memohon kepada Ba pak/Ibu Muzakki,.

melampirkan bukti transfer dan nama-nama yang berzakat Fitrah melalui Nomor WA UPZ UIN Alauddin Makassar.

Related Posts

Leave a reply