Bayar Zakat Fitrah Di Negeri Lain. Saya tinggal di suatu tempat, taraf hidup masyarakatnya baik, jarang sekali ada fakir miskin yang berhak menerima zakat. (Imam at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadis hasan, bahwa Abu Juhaifah berkata, “Seorang amil zakat pada masa Rasulullah datang kepada kami. Ia mengambil zakat dari orang-orang yang mampu diantara kami dan ia membagikannya kepada orang-orang fakir di antara kami”.Berdasarkan riwayat-riwayat ini para fuqaha’ (ahli Fiqh) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri bersangkutan. Seperti yang disebutkan Abu ‘Ubaid bahwa Mu’adz datang dari Yaman setelah Rasulullah meninggal dunia, Umar mengembalikannya.
Zakat dibagikan di negeri zakat tersebut dikutip dan negeri sekitarnya yang berada di bawah jarak Qashar salat.Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, “Jika seseorang menentang pendapat ini dan ia mengalihkan zakatnya, zakatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan ini saya nyatakan kepada penanya, jika ada mustahik zakat di tempat ia tinggal, maka zakat dibagikan kepada mustahik yang ada di tempat tersebut, demikian menurut jumhur fuqaha’.
Solopos.com, SOLO – Pulang ke kampung halaman merupakan hal yang paling dinantikan saat Lebaran tiba. Mudik menjadi tradisi untuk melepas rindu kepada keluarga dan kerabat di kampung halaman.
Namun, perlu diingat sebelum mudik sebaiknya setiap muslim membayar zakat fitrah terlebih dahulu. PromosiKendal Affair, Fragmen Kekerasan Belanda Masa Perang Kemerdekaan. Dikutip dari situs Nu.or.id, Minggu (2/6/2019), para ulama Syafi’iyah berpendapat, orang yang masih berada di perantauan saat malam Hari Raya Idulfitri wajib membayar zakat di sana.
Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” demikian penjelasan tentang kewajiban membayar zakat fitrah bagi orang di tanah rantau. Tetapi, ketentuan itu tidak perlu dilakukan jika muzakki alias orang yang wajib zakat mewakilkan kepada keluarga di kampung halaman untuk membayarkan zakat fitrahnya.
“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!
[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295).
Bolehkah membayar zakat fitrah di negeri asal, karena menurut saya di negara asal lebih membutuhkan zakat tersebut. JAWAB: Menunaikan zakat fitrah disunahkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya.
Namun, diperbolehkan menunaikan zakat fitrah di luar tempat orang tersebut berdomisili. BACA JUGA: Tunaikan Zakat Fitrah Satu Minggu Sebelum Lebaran, Gimana? Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, ‘Zakat fitri ditunaikan di tempat dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.’” (Al-Mudawwanah, 2:367). Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat yang disyariatkan untuk penunaikan zakat fitrah. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitrah itu mengikuti badan.