Bayar Zakat Fitrah Di Awal Bulan Ramadhan Disebut Waktu. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.".
Petugas Amil Zakat melayani warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Raya Nurul Hidayah Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras. Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas. Lantas, kapan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah? Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Terjemahannya. Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan. Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Diambil dari perkataan al-Fithrah bermaksud al-Khilqah (yakni kejadian) karena pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan suci. Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Memiliki harta yang melebihi kebutuhan selama sehari semalam pada hari Raya Idul Fitri baik untuk dirinya sendiri dan keluarga. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan tidak wajib membayar zakat. Bagi anak yang lahir setelah terbenam matahari (sudah masuk 1 Syawal).
Zakat fitrah Sahabat menjadi energi bagi masyarakat binaan, sekaligus memberdayakan para petani di Desa Berdaya.
Dikutip dari Islami.co, Selasa (19/5/2020), ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah. Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan. Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri. Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).
Selanjutnya, waktu makruh dilakukan setelah sholat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam di hari itu. Terakhir, waktu haram untuk mengeluarkan zakat adalah setelah matahari terbenam pada saat hari Idul Fitri. Dilansir dari situs Kemenag Jawa Tengah, zakat yang dikeluarkan haruslah memenuhi syarat nisab dan haul.
Kemenag Jawa Tengah menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Para ulama menyamakan ketentuan zakat dengan ibadah sholat, puasa, dan haji berdasarkan dalil dari Imam Malik,. Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.