Bayar Zakat Fitrah Baitulmal Sarawak. Perlaksanaan zakat online tidak memiliki peraturan secara khusus oleh pemerintah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah empiris dan pendekatan penelitian adalah kualitatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada obyek lapangan di daerah serta lokasi tertentu untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Penelitian Ini hanya melibatkan manajemen zakat online yang dilakukan oleh TBS. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara.
Seluruh hasil informasi tersebut dianalisis dengan menyimpulkan data-data yang telah diklasifikasi hingga diperoleh kesimpulannya. Pelaksanaan zakat online di TBS memiliki lima prosedur internal yang harus dipatuhi yaitu planning, organizing, staffing, directing, dan controlling. Sistem pengumpulan melalui informasi kepada masyarakat seperti koran, radio televisyen Malaysia, dan media sosial. The results of the online zakat implementation of TBS to facilitate the implementation of charity in terms of collecting and distributing charity such as: time efficiency, utilizing technological advances, broad access, practical, trust and security elements.
The implementation of online zakat in TBS has five internal procedures to follow: planning, organizing, staffing, directing, and controlling. The collection system is through information to the public such as newspapers, Malaysian television radio, and social media.
Lost your password? Please enter your email address. You will receive mail with link to set new password.
Interested parties, including the Press and Bloggers, may reproduce or quote materials published in this blog with the condition that they are credited to SEBANAKU SARAWAK . Readers should refrain themselves from posting comments containing profanities and obscenities as not to hurt the feeling of the other readers.
Lastly, please read our disclaimer at the bottom of this page. Thank you.
Saat berhalangan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan meng-qadha atau mengganti di lain waktu. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui bisa berupa makanan pokok. Hal ini sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan.