Bayar Zakat Dulu Atau Bayar Hutang. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu menyuruh para amil zakatnya untuk mengambil zakat dari semua orang yang sudah berkewajiban membayar zakat, beliau tidak menyuruh mereka untuk bertanya terlebih dahulu apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak? Maka Allah dan Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa zakat itu dari harta benda yang ada, bukan terletak pada manusianya, sedangkan hutang itu menjadi tanggung jawab manusianya, ini adalah dua sisi yang berbeda. Juga bisa jadi dengan menahan zakatnya akan menjadi sebab kemiskinannya, karena terus menerus merasa kurang dan tidak menganggap dirinya termasuk muzakki. Demikian juga sebuah atsar yang diriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan:. Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya dari pada zakat, sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang.
Agar pembahasan ini menjadi lebih terperinci, maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu definisi antara hutang dan zakat. Ulama yang menyatakan bahwa zakat tetap wajib ditunaikan meskipun seseorang memiliki hutang berargumen dengan keumuman ayat QS.
Namun perlu diingat bahwa ketentuan ini berlaku pada zakat uang, seperti emas perak perniagaan dan lain sebagainya. Untuk kedua zakat tersebut, para ulama madzhab, khususnya mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa pertanian dan hewan ternak tumbuh dengan sendirinya, sehingga kenikmatan padanya lebih sempurna.
Mereka berdalil bahwasanya zakat pertanian dan peternakan adalah hak bumi, sehingga tidaklah menjadi pertimbangan kondisi keuangan pemiliknya.
Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat. Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.
Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; ‘Saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu’.
Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak.
Bahkan, dengan membayar zakat melalui LAZISMU, dapat untuk mengurangi pajak yang wajib dibayarkan kepada negara.